Jual Jaminan Fidusia, Nasabah SMS Finance Cabang Palembang Kini Mendekam di Penjara

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance bersikap tegas terhadap konsumen mereka yang menjual dan memindahtangankan jaminan fidusia yang diberikan kepada mereka. Seperti konsumen bernama Apriyadi (30), warga Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Dia divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri Palembang. Sebab, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pemberi Fidusia yang telah mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia’. Brand Manajer SMS Finance Cabang Palembang Mita Marlita menegaskan, ini menjadi contoh sekaligus peringatan keras bagi para nasabah, untuk tidak melakukan hal serupa.

BACA JUGA :Customer Service-OB Bank Gasak Rp5,2 M BACA JUGA :Mundur, Harta Pejabat Pajak Tetap Diperiksa
"Jadi, jangan main-main. Makanya, kami himbau pada nasabah untuk tidak melakukan hal seperti ini. Ada konsekuensi hukumnya,"ujar Mita Marlita kepada awak media di kantor SMS Finance, jalan Veteran, Sabtu 25 Februari 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan