https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Warga PALI Laporkan Oknum Polsek Rambang Dangku ke Propam, Ini Kasusnya

Apriansyah SH selaku kuasa hukum Wasyuni, mendatangi Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, mengadukan oknum personel Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim atas dugaan salah tangkap dan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap suami kliennya. -Foto: Kemas/Sumateraekspres.id-

"Tapi pada saat itu, oknum petugas Polsek Rambang Dangku menangkap suami klien kami di jalan pada malam hari. Dengan menggunakan dua unit mobil dan setibanya di kantor Polsek dia diintimidasi dan dipukuli agar mengaku jika yang ada di video tersebut dirinya. Proses persedur penetapan tersangka kepada ipan Susanto diduga tidak sesuai dengan protap SOP," beber Apriansyah.

Karena tak terima telah diperlakukan dengan semena-mena itulah, istri Ivan melaporkan kasusnya ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.

BACA JUGA:Diteror Pelaku Curanmor, Dalam Sepekan 2 Pegawai RSUD Kayuagung Kehilangan Motor di Parkiran

BACA JUGA:Kasusnya Memalukan, Kakek Berusia 63 Tahun Ditangkap Mencabuli Anak di Bawah Umur

"Saya hanya meminta keadilan kepada Pak Kapolda dan berharap agar suami saya segera dibebaskan pak," pinta Wasyuni dengan nada bicara lirih.

Untuk diketahui, seperti yang dilihat dari akun Instagram @wasisbae ditampilkan sebuah video aksi pencurian sepeda motor. Pada narasi di video disebutkan jika aksi pencurian sepeda motor milik Zainuk salah seorang warga Batanghari siku  Desa Baturaja Kecamatan Rambang Dangku Muara Enim pada 20 April 2024 silam.

Saat itu, sepeda motor Yamaha Z warna hitam tersebut diparkir di depan kebun karet milik Zainul.

Si pelaku dengan mengenakan topi warna krim, mengenakan masker wajah, jaket warna biru Navi dan mengenakan celana jeans yang sudah dipotong dan memakai sepatu boat warna kuning.

BACA JUGA:Api Berkobar dalam Rumah, Penghuni Rumah Terbangun dan Lari Keluar, Kerugian Capai Rp50 Juta

BACA JUGA:2 Kali Razia 2 Kali Dapati Pil Ekstasi, Polda Sumsel Surati Pemkot Palembang Minta Cabut Izin DA 41 Club

Dikonfirmasi terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto,SIK,MM mengaku belum mendapatkan laporan dari Satker terkait.

"Coba nanti saya tanyakan dan mohon waktunya ya," sebut Sunarto.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Muara Enim Jhoni Eks Putra,SH, SIK,MM menegaskan jika tersangka Ivan telah mengakui mencuri sepeda motor.

"Dia Mengaku telah menjual sepeda motor itu senilai Rp2 juta dan ada juga warga yang melihat aksi pencurian sepeda motor tersebut," ungkap Jhoni yang dikonfirmasi melalui sambungan ponsel, Rabu (25/2024) pagi.

Dimintai tanggapan soal laporan istri tersangka ke Propam Polda Sumsel, Jhoni mempersilahkan itu haknya keluarga tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan