DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sepakati 3 Raperda dan 3 Raperda perpanjangan waktu Pembahasan
Keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap keenam raperda.-foto: ist-
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung (Perseroda). (dibahas Pansus V)
Simbolis penyerahan Laporan Pansus.-foto: ist-
BACA JUGA:Bukan Rp4,8 M, Pengadaan Gorden Hanya Rp400 juta, Pagu Alokasi dari Sekretariat DPRD Sumsel
BACA JUGA:Siap Mundur DPRD jika Dipinang
Setelah Para Peserta menyetujui Bersama apa yang menjadi kesimpulan Pansus dan Paripurna, dilanjutkan dengan prosesi penandatangan Keputusan bersama antara DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap keenam Raperda tersebut, yang rancangan Keputusan Bersama itu telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si yang telah disetujui para peserta sidang.
Rapat Paripurna pun diakhiri dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Gubernur Sumsel yang menyampaikan latarbelakang serta urgensi keenam Raperda dan juga berkesimpulan sama yaitu menyepakati apa yang telah diputuskan Bersama DPRD Prov. Sumsel terhadap keenam Raperda tersebut. (Adv)