Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Melalui Aplikasi DANA, Ini Caranya
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Melalui Aplikasi DANA. FOTO: Canva--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah dengan berbagai metode yang tersedia. Pemilik kendaraan dapat memilih untuk membayar pajak motor atau mobil langsung di Kantor Samsat, gerai minimarket, atau melalui pembayaran online via dompet digital.
Salah satu dompet digital yang mendukung pembayaran pajak kendaraan adalah DANA, yang menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
BACA JUGA:Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar? Simak Penjelasan Resminya Disini
Berikut adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi DANA:
- Unduh Aplikasi DANA: Download aplikasi DANA melalui PlayStore atau AppStore.
- Akses Layanan: Buka aplikasi, lalu klik "Lihat Semua" atau "All Services".
- Pilih Kategori: Pilih fitur atau kategori "Bills" dan klik "Penerimaan Negara".
- Pilih Sub Biller: Akan muncul tiga sub biller yaitu Pajak Online (PPh, PPN, PPnBM), Bea Cukai, dan PNBP (bayar tilang, paspor, dan perpanjangan SIM). Pilih salah satu yang sesuai.
- Masukkan Kode Billing: Pengguna diminta memasukkan kode billing yang sebelumnya didapat dari situs MPN.kemenkeu.go.id.
- Cek Tagihan: Klik "Check Bill" dan tagihan akan muncul.
- Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan selesaikan transaksi.
- Konfirmasi Pembayaran: Setelah pembayaran berhasil, akan muncul kode NTPN sebagai bukti bahwa pajak telah dibayarkan dan sukses.
BACA JUGA:Buat Pemilik Kendaraan, Nih Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi TPL, Bayar STNK Bisa Lebih Mahal Loh!
BACA JUGA:5 OPD Telat Bayar, Tagihan Internet Tahun 2023
Selain DANA, aplikasi SIGNAL juga menyediakan kemudahan untuk pembayaran pajak kendaraan secara online, memberikan alternatif yang praktis bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa harus keluar rumah.