NIK Gantikan Nomor SIM
Brigjen Yusri Yunus, FOTO: IST--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Guna mendukung kebijakan single data (data tunggal) pemerintah, Korlantas Polri berupaya mempermudah masyarakat.
Karena itu, penyelenggara fungsi lalu lintas tersebut membuat kebijakan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) untuk menggantikan nomor surat izin mengemudi (SIM).
BACA JUGA:Koordinasi Korlantas, Kawal Truk Pangan, Stok Cukup, Distribusi Rawan Tersendat
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menerangkan, kebijakan NIK menggantikan nomor SIM ini telah dimatangkan.
Dengan demikian, saat ini tinggal menunggu kebijakan dijalankan. ”Direncanakan 2025 dimulai,” katanya, kemarin (24/5).
NIK yang menggantikan nomor SIM ini akan memberikan sejumlah keuntungan. Misalnya, masyarakat lebih mudah mengurus berbagai dokumen yang memerlukan KTP atau SIM dalam persyaratannya.
Sebab, nomor antara KTP dan SIM sama. ”Hanya perlu satu nomor yang diingat,” paparnya.
Korlantas juga dimudahkan. Sebab, pembuatan SIM se-Indonesia dapat dirapikan. Yusri mengatakan, pekerjaan di internal kepolisian lebih mudah karena mencegah pembuatan SIM ganda. ”SIM ganda ini bisa terjadi lho,” tuturnya.
Dia menerangkan, bila ada orang yang membuat SIM di Jakarta, lalu ternyata membuat SIM lagi di kota yang lain, itu masih bisa. ”Akhirnya, bisa punya beberapa SIM dari kota yang berbeda. Ini yang kami tanggulangi,” paparnya.
Dengan penggunaan NIK, lanjut dia, saat seseorang telah memiliki SIM dari kota tertentu, tapi akan membuat SIM di kota lainnya, tentu terdeteksi. Belum lagi penggunaan NIK ini akan memudahkan proses hukum.
Saat ada kejadian tertentu, petugas kepolisian bisa mengecek apakah seseorang ini sudah ada KTP atau SIM-nya.
Menurut dia, kebijakan tersebut mendukung program single data pemerintah. Hanya satu NIK bisa dipergunakan untuk semua kartu yang dikeluarkan pemerintah. ”Korlantas mulai ini dengan SIM. Semoga kementerian lain juga mendukung dengan beralih ke NIK,” paparnya.
NIK yang menggantikan nomor SIM ini bukan berarti tidak lagi ada kartu SIM. Yusri mengatakan, kartu SIM masih sama. Hanya nomor SIM yang digantikan. ”Kalau petugas di jalan meminta SIM, ya dikeluarkan kartu SIM, bukan KTP-nya,” urainya.