Penanggung Jawab Orgen Tunggal Tanpa Izin Didenda Rp5 Juta oleh PN Kayuagung
Editor: Rian Sumeks
|
Kamis , 23 May 2024 - 04:30
Kasus Orgen Tunggal, Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta kepada NS, warga Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.-Foto: Nisa-
Masyarakat diingatkan bahwa musik remix selain mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, juga membuka peluang bagi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, perjudian, tindakan asusila, dan berbagai pelanggaran lainnya yang dapat berujung pada kematian.