Indikasi Kerugian Negara Rp371,8 M Laporan Keuangan Indofarma, BPK Serahkan LHP Investigatif ke Jaksa Agung

LHP INVESTIGATIF: Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyerahkan LHP Investigatif pengelolaan keuangan PT Indofarma yang terindikasi kerugian negara Rp371,8 miliar, kepada Jaksa Agung ST Burhanudin. -FOTO: BPK RI-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Badan Pemeriksa Keurangan (BPK) RI, menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp371.834.530.652 pada pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya.

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 sampai dengan semester 1 tahun 2023.

Dari hasil pemeriksaan investifatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana.

Oleh karenanya, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk ke Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA:Hendra Susanto, Wong Kito yang Pernah Jual Boneka Jadi Wakil Ketua BPK RI

BACA JUGA:Melawan Nian, Emak-Emak ‘Todong’ Wakil Ketua BPK RI

LHP investigatif ini diserahkan langsung Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Senin, 20 Mei 2024.

Hendra Susanto didampingi Anggota VII BPK Slamet Edy Purnoo, selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan VII yang salah satunya bawahi BUMN.

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” ucap Hendra Susanto, yang berasal dari Kota Palembang.

Untuk diketahui, ddlam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.

Kejagung Pelajari Laporan BPK soal Indofarma

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, mengatakan Kejagung sudah menerima hasil audit BPK RI terhadap PT Indofarma Tbk.

Namun Korps Adhyaksa belum menentukan status penanganan kasusnya. “Belum, masih dipelajari. Nanti didiskusikan dengan Pak Dirdik (Direktur Penyidikan),” jelas Febrie, Rabu, 22 Mei 2024.

BACA JUGA:BPK Berharap Pemprov Tetap WTP, Pj Gubernur Serahkan LKPD 2023

BACA JUGA:Dukung Pemulihan Keuangan Negara, Pada Temuan LHK BPK RI 2023

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan