Tuntut Terdakwa Sarimuda 4,5 Tahun Penjara, JPU KPK Beberkan Modus Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS

TUNTUTAN : Terdakwa Sarimuda menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (22/5). --

Sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya, disebutkan ada pengeluaran uang kas PT SMS dengan tagihan Fiktif. Dalam rentan waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.

Kemudiam untuk pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Dari setiap pencairan cek yang bernilai miliaran rupiah, tedrakwa Sarimuda menyisihkan uang tunai ratusan juta rupiah.

Kata JPU, sebagian uang yang dicairkan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. "Terdakwa juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS," ujar jaksa. Sehingga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp18 miliar. (nsw/air) 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan