Mantan Dirut PT SMS Sarimuda Dituntut 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Sarimuda, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS), menghadapi tuntutan hukuman 4,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait kasus dugaan korupsi dalam pengangkutan batu bara-Foto: Nanda-
Menanggapi tuntutan tersebut, Sarimuda yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Heribertus Hartoyo, menyatakan akan mengajukan pleidoi. "Kami akan mengajukan pleidoi secara tertulis dan pribadi, Yang Mulia," kata Sarimuda.
JPU KPK menilai bahwa Sarimuda terlibat dalam dugaan korupsi terkait kerja sama pengangkutan batu bara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18 miliar.
BACA JUGA:Sarimuda Bantah Keterangan Saksi, PT SMS Tidak Miliki Keuntungan
BACA JUGA:Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sarimuda, JPU KPK Akan Hadirkan 40 Orang Saksi
Menurut dakwaan, Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bara menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan berbagai perusahaan pemilik batu bara dan pemegang izin usaha pertambangan.
PT SMS juga bekerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Dakwaan mengungkapkan bahwa antara tahun 2020 hingga 2021, PT SMS melakukan pengeluaran uang kas dengan dokumen invoice atau tagihan fiktif.
Pembayaran dari vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS.
Sarimuda juga menyisihkan uang tunai ratusan juta rupiah dari setiap pencairan cek bernilai miliaran rupiah untuk keperluan pribadi dan mentransfer uang ke rekening bank salah satu perusahaan milik keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.