Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru, Kenaikan UKT Tidak untuk Mahasiswa yang Sudah Kuliah
Info Penting Bagi Peserta UTBK, Kenaikan UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru 2024. FOTO: Canva--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Polemik uang kuliah tunggal (UKT) memaksa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim angkat bicara. Dia menegaskan kalau kenaikan UKT berlaku bagi mahasiswa baru.
Sedangkan untuk mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeril tidak akan terdampak. Penjelasan itu disampaikannya untuk meluruskan isu kenaikan UKT yang telah membuat resah para mahasiswa serta orang tua.
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ujar Nadiem. Penegasan disampaikannya dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5).
Nadiem juga memastikan, kenaikan UKT itu tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan. Sebab, ia menuturkan bahwa prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.
"UKT itu berjenjang. Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan bagi yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," tutur dia. Hal itu yang sudah dijalankan Kemendikbud bersama para kampus selama ini.
BACA JUGA:Ini Dia, Mekanisme dan Aturan Terkini Penetapan UKT Bagi Mahasiswa, Simak Yuk!
Caranya, mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan pada kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuan. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan naiknya UKT di PTN. Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Mendikbudristek.
Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Abdul Haris menyatakan polemik UKT ini akan menjadi perhatian pihaknya. “Kalau memang dirasa dalam pelaksanaannya mungkin karena banyak catatan seperti yang disampaikan dewan, tentu kami akan tinjau kembali dan juga mengevaluasi masukan-masukan," imbuh dia.
Dari beberapa kali pertemuan dengan MRPTN (Majelis Rektor Perguruan Tinggi), telah disepakati MRPTN menjamin para mahasiswa tetap punya kesempatan untuk belajar di PTN. “Jangan sampai ada mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan finansial gagal masuk perguruan tinggi," cetusnya.
BACA JUGA:6 PTN Favorit yang Naikkan Biaya UKT Pada 2024, Ada yang Sampai Rp30 Juta Lho
BACA JUGA:UKT Tinggi Demi Pendidikan Perguruan Tinggi Berkualitas dan Berdaya Saing
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Mendikbudristek merevisi aturan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada perguruan tinggi. Hal ini menindaklanjuti UKT yang naik serentak di berbagai universitas.
"Artinya semua kampus memaknai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 memberi peluang untuk mereka menaikkan UKT. Kami minta mempertimbangkan revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 ini," ujarnya. Karena masalah ini jadi persoalan luar biasa, Huda menekankan pentingnya komitmen Nadiem untuk melakukan peninjauan ulang. (*)