Belum Final, Masih Ada Tahapan Lain, Nandriani Kantongi Rekomendasi PKB
Rekomendasi PKB untuk Nandriani Octarina dalam Pilkada Palembang-Foto: Tim Nandriani-
REKOMENDASI: Nandriani Octarina mengantongi rekomendasi DPP PKB untuk maju dalam pilkada Palembanng. FOTO: IST
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Nandriani Octarina akhirnya mengantongi surat tugas dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa tak sebagai Wakil Walikota tetapi untuk jabatan Walikota Palembang. Keluarnya penugasan ini setelah sebelumnya Nandriani mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang digelar DPP PKB terhadap kandidat yang telah mengembalikan formulir pendaftaran.
Surat Keputusan nomor 29424/DPP/01/V/2024 tertanggal 19 Mei 2024 ditandatangani Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar dan Sekjend M. Hasanuddin Wahid ini diserahkan Ketua DPP PKB Ahmad Iman Syukri didampingi Ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan di Kantor DPP PKB, Senin (20/5) sore. Dalam surat ini,
Nandriani ditugaskan untuk menjalin komunikasi dengan partai lain guna berkoalisi memenuhi syarat dalam mengusung pasangan wako-wawako. ''Saya akan menjalankan amanah surat tugas ini sebaik mungkin. Insya Allah akan segera berkomunikasi dengan partai lainnya dalam membangun koalisi," ujar Nandriani Octarina yang dihubungi melalui jaringan selulernya.
Diakui, sebelumnya Nandriani sempat berminat mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota, namun dengan penugasan yang diberikan PKB dirinya merasa memiliki tanggungjawab lebih besar lagi. ''Ini sebuah tantangan besar bagi saya, di samping mencari partai koalisi saya juga harus mencari pasangan untuk menjadi wakil walikota. Insya Allah semua akan berjalan sesuai harapan," ujar wanita yang telah mengembalikan formulir pendaftaran ke Golkar, NasDem, PDIP, Demokrat dan PKB sendiri.
BACA JUGA:Nandriani Octarina Dapat Restu PKB untuk Maju Jadi Pilkada Palembang
BACA JUGA:Sambangi PPP, ESP Kembalikan Formulir, PKB Juga Tunggu Pengembalian
Terpisah, Ketua DPC PKB Kota Palembang, Sutami Ismail mengungkapkan, surat penugasan untuk Nandriani dikarenakan yang bersangkutan sudah mendaftar dan juga mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper tes. ''Ini sifatnya sementara, bahkan bisa saja di perjalanan akan terjadi perubahan,'' ujarnya.
Dikatakan, pihaknya juga punya mekanisme dalam dukung calon di pilkada. ''Yang pasti, sejauh ini yang bersangkutan (Nandriani Oktarina) sudah memenuhi persyaratan awal yakni daftar di PKB dan mengikuti fit and proper tes,'' ujarnya.
Namun demikian, dengan surat penugasan tersebut yang bersangkutan juga memiliki kewajiban dalam hal komunikasi politik ke parpol lain yang akan berkoalisi di pilkada mendatang. Sehingga tentunya hal tersebut juga menjadi tugas yang harus dijalankan dalam memenuhi kuota 20 persen kursi di parlemen untuk bisa mengajukan nama dari Cawako maupun Cawawako Palembang. ''Ini yang tidak bisa kita pungkiri, sebab kita secara kursi masih kurang dan harus koalisi untuk memenuhi kuota kursi tadi. Sebab itu, komunikasi politik dan koalisi ini tentukan calon yang akan kita dukung dan usung di pilkada mendatang," pungkasnya. (AFI)