Polisi Terima Informasi, Rumah Tempat Trasanksi, Tangkap Dua Tersangka Narkoba

Tersangka Ade dan Frengky.-foto: ist-

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Kerap melakukan jual beli narkoba, dua pemuda di wilayah Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim diciduk polisi. Kedua sekawan itu, Ade (29) dan Frengky (29).

Penangkapan berlangsung di rumah kedua warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk di rumah Ade, Sabtu (18/5), pukul 23.00 WIB. Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di desa mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan. Setelah didapatkan hasil valid, petugas pun menggerebek rumah tersangka Ade.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap Ade dan rekannya, Frengky.

BACA JUGA:Disergap Melintasi Jembatan Gantung, Pengedar Narkoba Tidak Bisa Kabur Lagi, Bawa Paket 98,46 Gram Sabu

BACA JUGA:Berjalan Paralel, Laporan ke Polres Lahat Dugaan Kematian Tak Wajar Candra dan Kasus Penyalahgunaan Narkobanya

Dalam penggeledahan didapatkan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, 1 timbangan digital warna silver, dan hp Samsung warna hitam. Kemudian, hp Oppo warna Merah, 1 bal kantong plastik klip bening, 5 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 4 lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah nominal Rp700 ribu.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo membenarkan adanya penangkapan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu tersebut.Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (way)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan