https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Petualangan Curanmor Terhenti, Terlibat 12 TKP di Palembang, Masuk TO Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2024

TANGKAP: Tersangka Reza Apriansyah saat ditangkap dari rumahnya, oleh Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. -foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Petualangan curanmor Reza Apriansyah (23), sementara ini terhenti. Warga Lr Sepakat, Desa Prajen, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin itu, digerebek di rumahnya, oleh Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (14/5), sekitar pukul 15.00 WIB.

Dia merupakan DPO kasus curanmor, dan masuk target operasi (TO) dalam Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2024.  “Tersangka disergap dan ditangkap di rumahnya,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol  Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, kemarin.

Tersangka Reza, setidaknya terlibat  12 TKP curanmor di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Salah satunya, pada  Minggu (24/3). Tersangka mencuri motor milik korban, Adi Kurniawan Putra (27) warga Jl Mawar, Kecamatan IT II, Palembang.

Dimana aksi tersangka terekam CCTV di tempat korban bekerja. Selain menciduk tersangka Reza, tim yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Kristian i juga mendapati barang buti kunci letter T. “Pengakuannya setidaknya sudah 12 kali mencuri motor,” ujar Haris.

BACA JUGA:Gulung Komplotan Curanmor Bengkulu

BACA JUGA:Terkepung Personel Operasi Ketupat Musi 2024 Polres Muratara, Pelaku Curanmor Bersenpi asal Bengkulu Dibekuk

Setelah mengamankan tersangka Reza, polisi masih mengejar anggota komplotan curanmornya. “Nama-nama pelaku lainnya sudah kami kantongi. Untuk tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas Haris. (afi/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan