https://sumateraekspres.bacakoran.co/

15 Ribu IKM Berpotensi Naik Kelas

*Daftar Perusahaan Perseorangan, Dapat Akses Permodalan

PALEMBANG - Ada cukup banyak industri kecil menengah (IKM) yang berpotensi naik kelas dan menjadi perusahaan perseorangan. Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat jumlahnya mencapai 15 ribu IKM Sumsel dan paling banyak berasal dari sektor kuliner, fashion, dan lain-lain.

Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan, Dr Hj Mega Nugraha SH MSi, mengatakan, pihaknya pun ikut mendorong IKM yang ada supaya naik statusnya. Salah satunya melalui pengembangan IKM menjadi perusahaan perseorangan. “Hari ini (kemarin, red) kita sosialisasikan turunan aturan UU Cipta Kerja mengenai perusahaan perseorangan bagi IKM,” ujarnya di sela-sela rapat koordinasi (rakor) bersama Dinas Perindustrian se-Sumatera Selatan di Hotel Swarna Dwipa, kemarin.

Dalam rakor ini, kata dia, pihaknya membahas mengenai arah kebijakan pengembangan perindustrian nasional dan Sumatera Selatan. “Di Sumsel isu-isu perindustrian terkait pengembangan IKM supaya mereka menjadi perusahaan perseorangan," terangnya. Sebenarnya, kata dia, untuk menjadi perusahaan perseorangan ini pun cukup mudah bagi pelaku IKM dan memiliki banyak manfaat bagi mereka sendiri.

"Tinggal mendaftar ke Dinas Perindustrian membawa indentitas kependudukan atau KTP. Jika belum ada NPWP nanti secara otomatis terdaftar ketika mendaftar menjadi perusahaan perseorangan. Biayanya juga murah hanya Rp50 ribu yang dibayar melalui Kemenkumham dengan proses hanya 7 menit," jelasnya.

BACA JUGA : Memotret Polisi Humanis, Meraih Juara

Tap sayangnya, di Provinsi Sumatera Selatan belum banyak IKM yang memanfaatkan layanan ini untuk menjadi perusahaan perseorangan. "Memang ini produk baru dan merupakan turunan UU Cipta Kerja. Saat ini kami pun kami masih tahap sosialisasi, karenanya data IKM yang sudah menjadi perusahaan perseorangan baru sedikit," jelasnya.

Menurutnya, ini akan menjadi pilot project ke depan agar pelaku IKM Sumsel bisa mendaftar menjadi perusahaan sehingga usahanya dapat bankable. Bisa juga mendapatkan akses pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog pemerintah lokal dan memiliki badan hukum. "Salah satu syarat ikut pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog harus sudah terdaftar menjadi perusahaan perseorangan. IKM punya hak sekitar 60 persen untuk ikut pengadaan barang dan jasa di pemerintahan lokal," sebutnya.

Pihaknya berharap setelah rakor ini dinas terkait bisa menyampaikan informasi pendaftaran perusahaan perseorangan kepada IKM sehingga mereka dapat mengakses fasilitas ini. “Dengan menjadi perusahaan perseorangan, IKM bisa mendapat akses permodalan, bisa menghadapi tantangan perindustrian sehingga naik kelas," pungkasnya. (tin/fad) Vebri Al Lintani

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan