Sarimuda Bantah Tuduhan Invoice Fiktif, Berani Lakukan Sumpah Pocong

Sarimuda Bantah Tuduhan Invoice Fiktif, Berani Lakukan Sumpah Pocong-Foto: Nanda-

"Harus diuji apakah ada unsur kesengajaan dalam kasus ini. Jika ada masalah administrasi, maka harus diselesaikan secara administratif terlebih dahulu," katanya.

Prof Dr H Joni Emirzon SH MHum dari FH Unsri menjelaskan bahwa sebagai perusahaan daerah (Perseroda), PT SMS memiliki pemegang saham mayoritas dari pemerintah daerah. "Modalnya bisa berasal dari hibah, pinjaman, atau APBD," jelasnya.

Dr Dian Puji Simatupang, ahli keuangan negara, menekankan pentingnya kebijakan direktur BUMD yang bermanfaat bagi perusahaan. "Yang terpenting adalah legitimasi dan manfaat dari kebijakan tersebut," ujarnya.

Ahli juga berpendapat bahwa auditor harus menindaklanjuti temuan kerugian negara dengan bentuk penagihan atau gugatan perdata jika kebijakan tersebut bermanfaat bagi perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan