Terkendali Aplikasi Silon, Calon Independen Berguguran

PENGEMBALIAN BERKAS: KPU Muba mengembalikan berkas dukungan balobup-wabup jalur independen pasangan A Sumadi MS SE MSi dan HM Madali SKm MM. FOTO: TOMMI/SUMEKS--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID  - Berkas dukungan bakal calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) independen pasangan A Sumadi MS SE MSi dan HM Madali SKm MM dikembalikan KPU Muba.

Pengembalian yang dilakukan sesuai batas waktu yang ditetalkan 15 Mei 2024. Hal itu setelah Balon  belum bisa memenuhi persyaratan yang wajib di input di aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON).

BACA JUGA:Nah Loh, KPU Palembang Sebut Calon Independen Belum Penuhi Syarat Dukungan, Ini Reaksi Cha-Boy!

BACA JUGA:Jaga Independensi Dalam Proses Politik

‘’Hingga batas waktu pukul 23.59 Wib Selasa 15 Mei 2024  belum memenuhi persyaratan. Ada toleransi dari KPU RI 3X24 jam untuk dukungan yang wajib di input di aplikasi Silon dan baru mencapai 4.359 dukungan, namun untuk fisik memenuhi syarat," ungkap Komisioner KPU Muba divisi teknis dan penyelenggara Muparid ST.

Disinggung terkait apakah nantinya bakal calon independen atau perseorangan ini  gagal maju dalam kontestasi pilkada. ‘’Kita masih menungguk petunjuk KPU RI,"tukasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Muba Sigid Nugroho SPd SH menerima kedatangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen A Sumadi dan HM Madali. Saat itu rombongan tersebut membawa dukungan dari 15 kecamatan dengan jumlah 42 ribu dukungan lebih.

Namun meski secara fisik dukungan yang ada, KPU Muba belum bisa menerima secara resmi pendaftaran tersebut. ‘’Sebab secara aturan yang berlaku seluruh dukungan itu harus di upload di aplikasi SILON,"terangnya.

Ditambahkan Kasubag teknis dan penyelenggara KPU Muba M Ali, syarat dukungan yang harus dipenuhi minimal sebanyak  41509 dukungan  atau 8,5 persen dari  jumlah DPT sebanyak 488.330 dan memiliki sebaran dukungan di 8 kecamatan dari 15 kecamatan.

‘’Syarat dukungan harus di upload di aplikasi SILON itu aturanya apabila belum terinput maka KPU belum bisa menerima dan membuatkan berita acara secara resmi,’’ tegasnya.

Hal yang sama juga terjadi pada pasangan independen Yulius Maulana- Arry Amd, balon bupati dan wabup Lahat, Keduanya belum memenuhi syarat bakal calon independem lantaran berkas persyaratan yang wajib di input di aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON) belum memenuhi syarat.

‘’Untuk pemeriksaan fisik cukup, namun untuk penginputan dukungan minimal di aplikasi silon hingga waktu yang disampaikan belum memenuhi,’’  ujar Komisioner KPU Lahat Elfa Rani, Kamis (16/5).

Dikatakan, pemeriksaan fisik telah mencukupi syarat 26.915 dukungan yakni mencapai 30ribu dukungan.  ‘’edangkan untuk di sistem aplikasi baru 40 persen, permasalahannya karena terkendala Silon.

Hingga batas waktu Rabu (15/5) pukul 23.59 Wib, dari toleransi dari KPU RI 3 X 24 jam untuk dukungan yang wajib di input di aplikasi silon,’’ katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan