Nah Loh, KPU Palembang Sebut Calon Independen Belum Penuhi Syarat Dukungan, Ini Reaksi Cha-Boy!

Pasamgan independen Charma Aprianto dan Novembriono (Cha-Boy) saat daftar ke KPU Palembang beberapa waktu lalu. Foto: dudun/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Batas waktu pengembalian berkas dukungan untuk tiga bakal calon Wali Kota Palembang dari jalur independen telah berakhir pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB. 

Tiga bakal calon tersebut adalah Charma Aprianto, Fitriana alias Pingky, dan Masagus Ahmad Fauzan alias Ustad Yayan.

Menurut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Palembang, Sri Maryati, meskipun berkas dukungan telah diterima sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan karena belum memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan, yaitu 79.661 dukungan. 

"Kami kembalikan karena jumlah dukungannya kurang. Meskipun sebaran dan jumlahnya sebenarnya sudah mencukupi, waktu yang diberikan untuk memenuhi syarat baik di Silon maupun hard copy tidak mencukupi," ujar Sri Maryati, Rabu 15 Mei 2024.

BACA JUGA:KEREN, Generasi Muda Peninjauan Raih Peluang Bisnis dengan Inkubator Gema Magenta, Seperti Apa?

BACA JUGA:PERHATIAN, 27 dan 28 Mei Matahari Melintas di Atas Kakbah, Cek Arah Kiblat di Hari Istiwa A'zam, Ini Caranya!

Hal ini tidak hanya terjadi di Palembang, tetapi juga di beberapa daerah di Indonesia.

 "Apakah nantinya ada perbaikan atau tidak, kita menunggu petunjuk dari KPU RI. Kami hanya menjalankan apa yang menjadi ketetapan dari KPU RI," jelas Sri Maryati.

 Penyerahan syarat dukungan dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024, namun ketiga calon independen belum memenuhi syarat sehingga berkas dikembalikan.

"Jadi, syarat pertama adalah apakah memenuhi jumlah dukungan. Statusnya dikembalikan. Apakah nantinya mereka akan melengkapi atau tidak, kami menunggu arahan dari KPU RI. Tahapan tetap harus berjalan dan sekarang sudah masuk tahap verifikasi administrasi," tambahnya.

BACA JUGA:Inilah 10 Perguruan Tinggi Termurah di Indonesia, Tak Perlu Kuras Dana Tinggi untuk Biaya Kuliah

BACA JUGA:Buruan, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dimulai

Bagaimana jika tidak ada petunjuk dari KPU RI? 

"Jika tidak ada petunjuk dari KPU RI, kami tidak dapat berbicara panjang lebar. Kami berdasar pada form B.1 KWK," katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan