Proses Hanya 7 Menit, Cukup Bayar Rp50 Ribu Untuk Jadi Perusahaan Perorangan

  PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini tengah melakukan sosialisasi soal turunan aturan dari UU Cipta Kerja soal Perusahaan perorangan bagi Industri Kecil Menengah (IKM). Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Hj. Mega Nugraha, SH, M.Si mengatakan, untuk mensosialisasikan itu salah satunya melalui rapat koordinasi (rakor). Seperri dilakukan ini bersama semua dinas Perindustrian se Sumatera Selatan, Kamis 23 Februari 2023 di Hotel Swarna Dwipa ini. "Jadi dalam rakor ini kita membahas soal arah kebijakan pengembangan Perindustrian nasional dan Sumatera Selatan. Di Sumatera Selatan isu - isu mengenai Perindustrian terkait dengan pengembangan IKM agar mereka menjadi perusahaan perorangan," terang Mega.

BACA JUGA :Tak Kapok Daftar, Incar Rp4,2 Juta BACA JUGA :Asyik, Ada Program Mudik Gratis Lebaran 2023 dari Kemenhub, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya
Nah, untuk menjadi perusahaan perorangan juga tak butuh proses yang lama dan biaya besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan