Curi Motor Buat Nyabu, Dibui 2,5 Tahun
TERTUNDUK: Terdakwa Badriansyah hanya mampu tertunduk saat Majelis Hakim yang dipimpin Agus SH Mh menjatuhkan pidana selama 2,5 tahun penjara, kemarin. -foto: nanda/sumeks-
Sementara Terdakwa dan Aidil (DPO) menunggu di luar sambil mengamati situasi sekitar rumah dan menyambut sepeda motor dari Angga (DPO) yang mengambil motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakak Kunci letter T dan L.
Kemudian ketiganya menjual motor tersebut yang laku terjual seharga Rp. 3,5 Juta. Dari penjualan motor tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp150 ribu, ditambah 1 paket Narkotika jenis shabu.
Sedangkan Aidil (DPO) mendapat bagian sebesar Rp. 250 ribu, Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Hermanto telah mengalami kehilangan 1 unit sepeda motor yang ditaksir dengan total kerugian sekira Rp.7.7 Juta. (nsw/lia)