https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tidak Dikenai Bea Masuk, Bea Cukai Pastikan Peti Jenazah

CEK Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar melakukan pengecekan terhadap pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang Malaysia. -FOTO: IST -

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Terkait polemik pengiriman peti jenazah yang disebut dikenai bea masuk, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya angkat bicara.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar memastikan, pengiriman peti jenazah dan jenazah dari luar negeri tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Ia merespons sebuah cuitan di media sosial X mengenai importasi peti jenazah yang dialami teman seorang pengguna media sosial tersebut. Disebutkan, si teman dipungut bea masuk sebesar 30 persen karena dianggap barang mewah.

Encep mengutip Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peti atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

BACA JUGA:Bea Cukai Pastikan Tidak Buka Barang Kiriman

BACA JUGA:Cukai Tinggi Suburkan Rokok Ilegal, Rekomendasi Kenaikan Lebih Moderat

Di aturan itu disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberi pembebasan bea masuk.

’’Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,’’ imbuh Encep.

Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Salah satunya, jenazah.

BACA JUGA:Cara Cek IMEI Bea Cukai dan Perbedaannya dengan Kemenperin

BACA JUGA:Kargo Bandara SMB II Palembang Gagalkan Pengiriman Ratusan Slop Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Ini Penampakannya!

Ia juga mengatakan saat ini bea cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum merespons.

’’Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,’’ jelas Encep. (*/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan