Sehari 2 Kali Promosikan Judi Online Melalui Insta Story, 2 Pelajar Terciduk Tim Siber Polda Sumsel
JUDI ONLINE: Plt Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefuddin, didamping Kasubbid PDI AKBP Suparlan, merilis pelaku judi online yang melibatkan 2 oknum pelajar. FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS--
Namun, tersangka Dd mengaku tak kenal dengan admin yang menawarkan dia untuk mempromosikan judi online. "Upahnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucap dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp10 miliar. (kms/air)