Tahap Penuh Biaya Perjalanan Ibadah Haji Ditutup, Jemaah Diimbau Waspada Janji Visa Non Haji

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan bahwa jemaah seharusnya tidak tergiur dengan berbagai tawaran perjalanan yang menjanjikan visa non haji.-Foto: Kemenag-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M telah ditutup pada bulan April 2024. Kuota haji Indonesia telah terpenuhi.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan bahwa jemaah seharusnya tidak tergiur dengan berbagai tawaran perjalanan yang menjanjikan visa non haji.

"Pesan ini disampaikan untuk mengingatkan jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Kuota haji Indonesia sudah penuh dan jemaah sebaiknya tidak terjebak oleh tawaran semacam itu," kata Anna Hasbie di Jakarta pada Minggu (5/5/2024).

Anna menjelaskan bahwa visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diatur oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

BACA JUGA:Ibadah Haji 2024: Ini Penanganan Jika Ada Jemaah Haji yang Terdeteksi Covid-19, Salah Satunya Keberangkatan!

BACA JUGA:92 Persen Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 221.000 jemaah dengan tambahan 20.000 kuota.

Jadi, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji Umum (UU PIHU) mengatur bahwa mereka harus berangkat melalui PIHK.

PIHK juga wajib melaporkan keberangkatan jemaah yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah kepada menteri agama.

BACA JUGA:MANTAP, Jemaah Haji Indonesia Menjadi yang Pertama Dapat SMART CARD dari Arab Saudi, Ini Kegunaannya!

BACA JUGA:Meski Dipermudah Naik Haji, Pemerintah Saudi Perketat Regulasi Visa Haji

Anna juga menyampaikan bahwa Arab Saudi semakin memperketat aturan visa haji untuk mengantisipasi penyalahgunaan visa non haji.

"Saudi telah mengingatkan kita mengenai kemungkinan penyalahgunaan visa non haji tahun ini. Mereka akan menerapkan aturan yang ketat dengan pemeriksaan intensif dari otoritas Saudi," jelas Anna.

Anna mengingatkan kepada masyarakat bahwa tahap pelunasan biaya haji sudah ditutup.

Saat ini, proses penerbitan visa jemaah sedang berlangsung. Lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler telah diterbitkan hingga akhir pekan sebelumnya.

Proses yang sama juga berlaku untuk jemaah haji khusus yang sudah memasuki tahap penerbitan visa.

Jemaah haji reguler dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024, sementara jemaah haji khusus akan mulai perjalanan pada 23 Mei 2024.

"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Namun, kita juga harus waspada terhadap oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan menawarkan keberangkatan menggunakan visa non haji. Tahun lalu, terjadi banyak kasus di mana jemaah akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," tegas Anna.

Anna menambahkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kementerian Agama bekerja sama lebih erat dan komprehensif untuk mencegah kerugian bagi jemaah.

"Perlu diingat, risiko yang dihadapi sangat besar. Selain tidak dapat melaksanakan ibadah haji dan kerugian finansial, jika dideportasi, jemaah tidak diperbolehkan masuk ke Saudi selama 10 tahun ke depan. Jadi, selain kehilangan kesempatan untuk haji, mereka juga tidak bisa umrah selama satu dekade," jelas Anna.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan