Palsukan Data Coklit Bisa Dipidana
*Bawaslu Temukan Data Coklit Tak Sesuai Prosedur
PALEMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan tidak ragu untuk membawa ke ranah pidana apabila ada petugas pencocokan dan penelitian (coklit) maupun verifikasi factual (fervak) melakukan pemalsuan data. Terlebih petugas memalsukan data dukungan. Hal ini ditegaskan anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ahmad Naafi SH MKn, Selasa kemarin (21/2).
Lebih lanjut Naafi -sapannya- menjelaskan, verfak dan coklit yang dilaksanakan pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023, berpotensi dapat terjadinya pelanggaran. “Pelanggaran yang kita maksud dapat berupa pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana maupun etik,” ungkapnya.
Nah, menindaklanjuti pelaksanaan coklit tersebut Bawaslu Sumsel memastikan kesiapan jajaran melakukan pengawasan. Lebih lanjut Naafi mengatakan untuk meminimalisir terjadinya hal tersebut metode kerja pengawasan jajarannya akan bekerja maksimal,
"Jajaran Pengawas dari Provinsi, Kabupaten, Panwascam hingga PKD dibekali dengan pemahaman regulasi. Dan dapat dipastikan pelaksanaan coklit dan verfak sesuai mekanisme, prosedur dan tata caranya yang dilakukan petugas baik PPK, PPS maupun Pantarlih ,” ungkap Naafi.
Sejauh ini, sambung mantan wartawan ini, masih banyak proses coklit yang tidak sesuai dengan prosedur, tidak sedikit dijumpai pemilih kategori memenuhi syarat (MS) yang tidak terdaftar pada formulir model A. Termasuk lanjutnya, juga sebaliknya pemilih yang bukan penduduk setempat tetapi dimasukan sebagai pemilih.
“Dalam pengawasan pencoklitan oleh jajaran kami, masih banyak menemukan pencoklitan tidak sesuai prosedur. Masih adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak mencoklit pada hari pertama. Serta adanya PKD yang tidak dapat hasil coklit dari Pantarlih. Selain itu verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon DPD dilakukan PPS atau PPK menggunakan alat pensil di beberapa daerah yg Berpotensi menimbulkan dugaan perubahan hasil verfak bila tidak diawasi hingga berakhir waktu verfak,” kata dia
"Kita data ada yang melakukan verifikasi dukunganya ditulis menggunakan pensil, tapi usai verifikasi pendukung disuruh tanda tangan pakai pena sedangkan TMS atau MS ditulis pakai pensil. Ini siapa yang jamin hasilnya tetap seperti yang ditulis," jelas Naafi.
Pada bagian lain, Bawaslu juga tetap mengingatkan KPU Provinsi, Kabupaten/Kita, PPK,PPS dan jajarannya agar tetap menegakkan prinsip penyelenggaraan pemilu yang mandiri jujur, adil ,tertib dan berkepastian hukum dalam melaksanakan verfak maupun coklit.
Terpisah, ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Amrah Muslimin, dalam wawancaranya kepada wartawan mengatakan jika semua panitia pantarlih umumnya mendokumentasikan semua kegiatan mereka. “Jadi mereka juga memposting dibeberapa media social dengan materi yang menarik,” ujarnya. Pihaknya juga menginstruksikan kepada KPU kabupaten Kota untuk terus melakukan evaluasi per 10 hari, kepada PPK, PPS dan seluruh Pantarlih. Dalam proses pemuthahiran data pemilih yang dilakukan mulai dari 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.
“Sampai dengan hari ini belum terkumpul persentasinya. Tetapi, semua pantarlih itu sudah bekerja berdasarkan 1 pantarlih bekerja pada satu TPS. Mudah-mudahan dari hari kehari perkembangan data masyarakat yang dicoklit semakin terus bertambah,” kata dia. Sementara itu, menyinggung ada beberapa daerah sulit dijangkau oleh panitia pantarlih. Apakah nantinya mereka mendapatkan apresiasi dari KPU?
Amrah mengatakan sejauh ini KPU tidak membedakan kerja pantarlih, terkait dana operasional. “Terhadap teman-teman yang berada di wilayah perairan, pegunungan memang tentu KPU kabupaten dan Provinsi akan memikirkan memberikan reward atau apresiasi. Atau semacam hadiah bagi mereka yang bekerja maksimal,” kata Amrah singkat. (iol)