https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sudah Bersembunyi Tidur di Rumah Saudara, Pengedar Masih Terciduk, Miliki 76 Paket Sabu

PENGEDAR SABU: Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda SH MH, merilis pengedar narkoba tersangka Supriono, dengan barang bukti 76 paket kecil sabu. -FOTO: IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Kemuning ini, terkejut masih bisa tertangkap polisi. Padahal dia sudah berusaha menghindar, dengan tidur di rumah saudaranya, di Jl Tombak, Kelurahan 20 Ilir D-II, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

Keberadaan Supriono alias Ono alias Maman, masih tercium Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kemuning. Sehingga berhasil ditangkap, Minggu, 28 April 2024 lalu, sekira pukul 00.00 WIB.

“Dari pelaku juga dapat diamankan barang bukti sebanyak 76 paket kecil sabu, yang disimpannya dalam power bank yang dimodifikasi,” terang Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rosihan SH, kemarin,

Barang bukti lainnya, turut diamankan handphone (hp) milik tersangka. Pengakuan tersangka Supriono, dia membeli sabu itu dari O, yang sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas). “Kami tidak percaya begitu saja, sehingga masih didalami peran dari O tersebut,” ulasnya.

BACA JUGA:Segera Buka Lowongan Kerja Bankaltimtara, Mulai Tanggal 6 - 14 Mei 2024.

BACA JUGA:Hari Pendidikan Nasional dan Makan Siang Gratis untuk Siswa

Sebab, latar belakang tersangka Supriono ini juga merupakan residivis kasus yang sama, narkoba. Pernah dihukum 6 tahun penjara, di Lapas Muara Enim, pada 2012 silam.  “Pelaku merupakan pemain lama, ada informasi dia salah satu Bandar di kawasan Kemuning. Jadi masih terus kami dalami,” tegas Nora.

Masih pengakuan tersangka, sabu yang dijualnya paketan Rp100 ribu. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal  114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Untuk putusannya, kita dikembalikan ke majelis hakim," pungkasnya. (afi/air)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan