Uang Nasabah di Bank Ini Lenyap? Cek Keterangan Resminya!
Ilustrasi hilangnya sejumlah uang nasabah senilai miliaran rupiah dalam rekening Bank. -Foto: Sumateraekspres.id-
"Sudah dua tahun yang lalu insiden tersebut terjadi, dilakukan oleh salah satu pegawai. Saya menyebutnya sebagai pegawai karena pihak Bank sendiri telah mengakui hal tersebut. Pada pertemuan sebelumnya, mereka telah mengkonfirmasi bahwa pelaku adalah salah satu dari staf mereka," ungkap seorang nasabah.
BACA JUGA:Cek Saldo Anda! Ada 132 Bank Bangkrut di Indonesia, Bagaimana Simpanan Dana Disana?
Gregorius menekankan bahwa manajemen harus bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian yang terjadi.
"Kami meminta agar OJK dan KPK tidak tinggal diam. Pihak terkait lainnya juga tidak boleh mengabaikan hal ini. Ini bukan masalah sepele, ini melibatkan stabilitas ekonomi nasional."
"Bayangkan jika bank pelat merah, mengalami kekacauan dalam pengelolaannya, bagaimana pertumbuhan ekonomi kita akan terpengaruh," tambahnya dengan nada kecewa.
Diketahui bahwa kuasa hukum dari sejumlah nasabah telah melaporkan Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu beserta dua petinggi lainnya, Ari Sadewo dan Chandra M Hamzah, ke Polda Metro Jaya.
"Kami telah melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya sejak satu tahun yang lalu, dan penyidikan sudah berjalan serta keterangan dari pihak terkait telah diminta," ujar Gregorius di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Intip Yuk! 5 Bank Terbaik Indonesia, Tempat yang Tepat Bagi Anda Menabung dan Transaksi Keuangan
Laporan tersebut dibuat sejak satu tahun yang lalu dengan nomor LP/B/2513/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau kecurangan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 49 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan atau Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang terjadi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada November 2022.
Sementara itu, bank tersebut memberikan konfirmasi jika tidak ada dana nasabah yang lenyap atau hilang.
"Oknum pegawai terlibat sudah dikeluarkan dengan tidak hormat dan divonis hukuman oleh pihak berwenang," kata bank tersebut lewat keterangan tertulisnya.
Mereka mengaku patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia, yang mengikat sebagai perusahaan ataupun para pejabat sebagai warga negara.