Bea Cukai Pastikan Tidak Buka Barang Kiriman

Prosedur pengecekan barang kiriman oleh Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Adanya polemik barang hibah berupa alat belajar milik Sekolah Luar Biasa (SLB) yang sempat tertahan telah dirampungkan. Kemarin (29/4), Dirjen Bea dan Cukai Askolani melakukan pengecekan prosedur pengiriman barang kiriman di perusahaan jasa titipan (PJT) DHL di wilayah Bandara Soekarno-Hatta. 

Askolani menggarisbawahi Bea Cukai tidak membuka barang kiriman dari luar negeri. Termasuk juga barang kiriman para pekerja migran Indonesia (PMI).  ’’Kami mau tegasin ya, sama dengan di barang kiriman di bandara, sama dengan di pelabuhan yang Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sama dengan barang kiriman PMI. Teman-teman bisa lihat langsung yang membuka barang langsung itu PJT, membuka dan menutup kembali barang, PJT perusahaan itu dibantu tenaga kerjanya,’’ ujarnya.

Askolani juga menjelaskan alur barang kiriman saat tiba di gudang penyelenggaraan pos, sebelum diterima oleh penerima. (Selengkapnya lihat grafis). Kemarin, turut memantau prosedur yang dilakukan kepada barang kiriman saat dibuka oleh petugas PJT DHL. Pada lokasi gudang DHL, seorang petugas sedang membuka barang kiriman, yakni berupa tekstil kain. 

Pembukaan barang itu dilakukan secara selektif. Artinya, tidak semua barang kiriman dibuka. Hanya beberapa barang yang diberikan atensi saja yang dibuka oleh petugas PJT. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar barang yang masuk sesuai, dan bukan barang ilegal atau terlarang.

BACA JUGA:Cara Cek IMEI Bea Cukai dan Perbedaannya dengan Kemenperin

BACA JUGA:Info Loker Terbaru: Bea Cukai Buka Rekrutmen PPNPN 2024, Lulusan SMA SMK Boleh Daftar, Simak Syaratnya!

Secara ketentuan, setiap barang kiriman dari luar negeri wajib menjalani pemeriksaan pabean yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal serta memastikan terpenuhinya hak-hak negara. Perlu diketahui bahwa proses yang ditangani oleh Bea Cukai dalam rangkaian distribusi barang kiriman dari luar negeri hanyalah saat pemeriksaan paket barang kiriman yang meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Untuk menjaga kelancaran agar arus barang tidak terhambat, pemeriksaan paket dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Kemudian, saat barang dibuka, petugas PJT mengecek kesesuaian barang dengan berita yang dilaporkan oleh si pengirim atau importir. Setelah dipastikan sesuai, petugas Bea Cukai lantas menginput kelengkapan data ke sistem. Usai data lengkap, barang itu lantas di-packing ulang. Petugas PJT DHL juga terlihat berhati-hati saat melipat dan merapikan barang tersebut sebelum dimasukkan dan dibungkus kembali. 

Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang. Namun, apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan.

’’Yang membuka dari petugas PJT, kami hanya mengonfirmasi, mengecek final. Setelah yakin dan sudah melihat dokumennya, barang ditutup kembali oleh petugas PJT,’’ jelas Askolani.

BACA JUGA:Bea Cukai Kecele, Terungkap Emas Jemaah Haji Suarnati Daeng Ternyata Bukan Asli alias Imitasi. Harganya Cuma S

BACA JUGA:Nah Loh, Pamer Emas Oleh-Oleh Haji ala Suarnati dan Mira Hayati Berbuntut Panjang. Bea Cukai Bakal Lakukan Ini

Diketahui, Perusahaan OHFA Tech Korea Selatan (Korsel) mengirimkan hibah alat bantu belajar bagi siswa tunanetra kepada Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional. Persoalan bermula dari barang impor berupa 20 keyboard braille itu tertahan di PJT DHL, tertanggal 18 Desember 2022.

Barang impor tersebut awalnya ditetapkan sebagaibarang kiriman dengan nilai di atas USD 1.500. Pihak jasa kiriman maupun penerima barang belum menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut merupakan barang hibah, sehingga proses penyelesaian barang tersebut terhambat karena perizinannya belum diselesaikan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan