Adik Antar Kakak Menjemput Maut, Emosi Rumah Dibakar
Peristiwa berdarah di Musi Banyuasin-Foto: Ist-
"Ketika itu tersangka melihat kakaknya berdiri di samping rumah, seketika dia merasa sangat kesal," kata Kapolsek. Begitu berjalan melewati kakaknya, Teguh langsung mencabut sebilah pisau yang sudah diselipkan di pinggang sebelah kiri. Pisau itu dia tikamkan ke bahu kiri almarhum.
"Saat itu korban sempat mengejar tersangka yang telah melukai dia. Namun, di depan rumahnya, korban terjatuh dan tersangka pun berlari meninggalkan lokasi," ungkap Andaru.
Tikaman tersangka mengantarkan sang kakak menjemput maut. Sedangkan tersangka sendiri kini sudah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut. "Kita kenakan primer pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (kur)