Kakak Bakar Rumah, Adik Emosi dan Tikam Kakak Hingga Tewas, Ini Kronologis Kejadiannya!
Editor: Novis
|
Minggu , 28 Apr 2024 - 11:56
Tersangka Teguh berikut barang bukti yang diamankan Polres Muba. Foto: polres muba--
Tersangka sendiri kini sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Sungai Keruh.
"Untuk pasalnya kami kenakan pasal Primer 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Tommy)