Anggota DPRD Disorot Karena Pakai Mobil Dinas Toyota Hiace Saat Temani Bakal Calon Daftar di Parpol Banyuasin

Anggota DPRD Disorot Karena Pakai Mobil Dinas Toyota Hiace Saat Temani Seorang Bakal Calon Mendaftar di Parpol-Foto: IST-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID  - Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dalam proses pendaftaran salah satu bakal calon Bupati Banyuasin ke partai Golongan Karya (Golkar) pada Rabu (24/4) mencuat dan menjadi sorotan.

Dalam foto yang diabadikan, terlihat sebuah mobil dinas (mobdin) jenis Toyota Hiace dengan nomor polisi BG 7112 NZ terparkir di halaman partai Golkar, mengangkut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel yang ikut dalam rombongan salah satu balon bupati Banyuasin.

Tindakan ini mencuat pertanyaan serius terkait penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penggunaan fasilitas negara oleh pejabat negara, termasuk anggota dewan, dalam kampanye dilarang keras. Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu dengan tegas menyatakan larangan ini.

BACA JUGA:WOW! Bank BSI Hadirkan Promo DP Mobil 0 Persen Khusus ASN, Siap Pembiayaan Mobil Baru dan Bekas, Cek Syaratnya

BACA JUGA:5 Mobil Listrik Termurah April 2024, Ada yang 189 Jutaan, Berani Beli Cash atau Kredit?

Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengecam tindakan tersebut. Salah satu di antaranya menyatakan, "Kok pakai fasilitas negara?" Anggota DPRD Provinsi Sumsel yang turut dalam mobil tersebut juga menjadi sorotan karena dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Aang Mitharta, ketua KPU Banyuasin, memberikan tanggapannya terkait hal ini, menyatakan bahwa pihaknya lebih fokus pada aspek teknis, sementara masalah pelanggaran etik tersebut menjadi kewenangan Bawaslu. "Coba koordinasi dengan Bawaslu," ujarnya.

Di sisi lain, April Yadi, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi (PPDATIN) Bawaslu Banyuasin, membenarkan adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penggunaan fasilitas negara saat pengambilan formulir bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran aturan yang mengatur disiplin PNS dan Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Mobil Agya ini Harganya Cuma 100 Juta, Cicilan Cuma 3 Jutaan Selama 12 Bulan, Cek DP nya

BACA JUGA:Modal Rp10 Juta, Bisa Kredit Mobil Avanza, Cicilan Murah Cuma Rp2 Jutaan, Begini Skemanya

Untuk menghindari polemik serupa, pihak terkait, termasuk ASN, diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hal ini menjadi penting untuk menjaga integritas dan netralitas dalam proses politik dan pemilihan di kabupaten tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan