Jangan Sampai Melanggar

BANYUASIN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin kembali mengeluarkan surat edaran larangan penerimaan pegawai Non ASN.  ‘’Iya benar surat edaran itu sudah keluar,’’ ujar Edhi Haryono, kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Banyuasin.

Surat edaran itu sendiri menurut Edhi merupakan edaran lama, tapi pihaknya kembali mengingatkan OPD terkait agar dapat pedoman aturan itu. Dalam surat edaran itu, kepala organisasi perangkat daerah dilarang melakukan penerimaan baru terhadap pegawai Non ASN (tenaga teknis, kesehatan dan guru) atau mengganti pegawai Non ASN yang telah diangkat sebagai ASN serta pegawai Non ASN yang berhenti atau diberhentikan sejak surat edaran ini. Baca juga : Tips Hindari KDRT, Psikolog Palembang Sarankan Ini Agar Tak Alami Nasib Seperti Venna Melinda

Kemudian terhadap Pegawai Non ASN yang saat ini masih aktif bekerja sehingga dapat bekerja secara maksimal demi melayani masyarakat."Tidak kalah pentingnya yaitu kepala OPD diminta untuk melakukan pemetaan dan dilaporkan kepada kita untuk direkapitulasi, " tukasnya.

Setelah itu pihaknya akan menyampaikan kepada kementerian terkait sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat untuk menyusun kebijakan terkait dengan penanganan permasalahan dan status bagi pegawai Non ASN. "Ini tentunya terkait status pegawai Non ASN," terangnya.  (qda)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan