Waspadai Melintas Jalan Poros
RUSAK: Jalan poros depan Taman Buaksi rusak parah dan sering terjadi kecelakaan-foto : hendro/sumeks-
EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jalan poros yang menghubungkan Kecamatan Tebing Tinggi dengan Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang mengalami kerusakan parah di beberapa titik.
Mulai dari jalan berlubang, jalan bergelombang dan longsor. Para pengendara diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan. Di titik lokasi kerusakan juga sudah diberi peringatan atau himbauan untuk berhati-hati, karena jalan rusak parah. Namun masih ada beberapa pengendara yang mengalami kecelakaan.
Pada Sabtu (20/4), sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal. Kemudian, ada mobil pecah ban, yang diperkirakan menghantam lubang. Di lokasi ini memang cukup ekstrim, karena jika pengendara dari arah Pendopo, jalan menurun dan menikung ke kiri setelah itu bertemu jalan rusak. Dihimbau pengendara dari arah ini, mengurangi kecepatan.
Sedangkan dari arah Tebing Tinggi, jalan menanjak lurus dan sudah kelihatan dari kejauhan jalan rusak. Salah seorang pengendara, Ali, mengeluhkan kondisi jalan dan meminta agar jalan Kabupaten yang telah diserahkan kepada pemerintah provinsi segera diperbaiki.
BACA JUGA:Anggaran Perbaikan Jalan Rusak akibat IPAL Rp30 M, Melalui Program Inpres Jalan Daerah
BACA JUGA:Pemudik Diminta Waspadai Melintasi Jalan Rusak. Ini Pesan Kapolres OKU
"Jalur ini sangat vital karena banyak dilalui oleh masyarakat dari Pendopo, Muara Pinang dan kecamatan lain yang ingin berurusan ke Tebing Tinggi," katanya.
Selain itu, banyak juga pengendara dari daerah lain, seperti Lubuklinggau, Jambi yang melintas dengan tujuan Kota Pagaralam.
Sebelumnya Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, bersama Plt Kadis PUPR Kabupaten Empat Lawang, Iwan Mike, dan OPD terkait sudah meninjau langsung lokasi kerusakan dan sempat menambal jalan yang rusak pakai semen.
Fauzan mengatakan, jalan tersebut merupakan jalan yang sudah diserahkan ke pemprov Sumsel. Karena itu, tanggung jawab pemeliharaan dan perawatan jalan tersebut ada di pihak provinsi. (eno)