KPU Muara Enim Buka Penerimaan untuk 110 PPK: Peluang Menjadi Penyelenggara Pemilihan
KPU Muara Enim Buka Penerimaan untuk 110 PPK: Peluang Menjadi Penyelenggara Pemilihan--
Lebih lanjut, jumlah PPK yang dibutuhkan adalah 5 orang per kecamatan dan untuk PPS adalah 3 orang per Desa/Kelurahan. "Dengan adanya 22 Kecamatan di Kabupaten Muara Enim, maka total akan ada 110 orang PPK yang dibutuhkan, serta terdapat 256 Desa/Kelurahan yang membutuhkan 768 orang PPS," tambahnya.
"Kami mengundang seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim," pungkasnya. (Way)