https://sumateraekspres.bacakoran.co/

DPD II Golkar OKI Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

DPD II Golkar OKI Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah-Foto: Nisa-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten OKI mengumumkan pembukaan pendaftaran dan penjaringan calon kepala daerah serta wakil kepala daerah untuk Pilkada OKI 2024.

Masa pendaftaran berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 22 hingga 24 April 2024.

Bakri Tarmusi, SE, selaku Ketua DPD Partai Golkar OKI, mengatakan bahwa proses pendaftaran dan penjaringan ini adalah tindak lanjut dari hasil rapat pleno DPD II Partai Golkar OKI.

Bagi mereka yang berminat mendaftar, dapat langsung mengunjungi Kantor DPD II Partai Golkar OKI yang beralamat di Jl Letnan Darna Jambi No. 78 Kayuagung.

BACA JUGA:Nasdem, PAN, Golkar Menyusul, Segera Buka Penjaringan

BACA JUGA:Berdasarkan Hasil Survei, Pastikan Tanpa Mahar, Tinda Daftar di Golkar

"Pembukaan penjaringan dan pendaftaran kepala daerah dan wakil kepala daerah OKI 2024-2029 ini merupakan bagian dari konsistensi Partai Golkar sebagai partai terbuka yang selalu melibatkan rakyat secara dalam setiap proses demokrasi," ujar Bakri Tarmusi pada Kamis (18/4).

Proses ini, lanjutnya, adalah proses seleksi untuk menentukan pemimpin yang akan mewakili rakyat. Partai Golkar memberikan kesempatan secara terbuka bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses ini.

Selain itu, proses ini juga merupakan perintah langsung dari DPP Partai Golkar.

Pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di DPD II Partai Golkar OKI ini dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

BACA JUGA:Golkar Nilai Agung Layak Maju Pilkada Sumsel

BACA JUGA:Partai Golkar Angkat Potensi Agung Firman Sampurna sebagai Calon Gubernur Sumsel, Ini Penegasannya!

Partai Golkar membuka pintu lebar bagi seluruh masyarakat untuk berpartisipasi melalui Partai Golkar tanpa ada kewajiban finansial, termasuk dalam hal rekomendasi dasi untuk calon bupati dan wakil bupati OKI.

Alasan pendaftaran hanya berlangsung selama tiga hari adalah karena proses selanjutnya memerlukan waktu yang cukup panjang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan