https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Khusus PPPK! BSI Tawarkan Program Pembiayaan 2024, Ini Besaran Pinjaman Uang yang Didapat, Siap Gadai SK?

Tabel pinjaman di BSI untuk PNS, ASN non PNS Pegawai Tetap, Pegawai BUMN dan Lembaga Negara. -Foto: scribd.com-

SUMATERAEKSPRES.ID - Di Bank Syariah Indonesia (BSI), gadai SK PPPK ternyata dimungkinkan! Tapi apa yang harus dipersiapkan? Mari kita telaah kelebihan dan kekurangannya.

Pemegang SK PPPK, atau Surat Keputusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pasti menantikan saat pengangkatannya setelah berhasil melewati seleksi.

SK PPPK adalah dokumen resmi yang menandai kesepakatan formal antara pemerintah dan calon pegawai. Ini menjadi dasar hukum bagi hubungan kerja yang terjalin.

Sama seperti SK PNS, SK PPPK juga memiliki nilai untuk mengajukan pinjaman. Terlepas dari status tidak tetap, SK PPPK bisa menjadi jaminan pinjaman di bank.

BACA JUGA:Pengumuman Bagi PNS PPPK: Bank BRI Tawarkan Pinjaman Mulai Rp10 juta hingga 500 Juta, Cek Tabel Pinjamannya

BACA JUGA:Tanpa Jaminan! Inilah Tabel Pinjaman KUR Bank Mandiri 2024, Semua Bisa Ajukan, PNS dan PPPK Juga Boleh?

BSI, bank syariah lokal, menawarkan produk bernama BSI Mitraguna Berkah, yang mengakomodasi pegawai ASN, BUMN, tenaga kesehatan, dan pegawai swasta.

Produk ini menawarkan limit pembiayaan tinggi hingga Rp1,5 miliar dengan masa tenor hingga 15 tahun.

Tetapi, menggadaikan SK PPPK ke bank bukanlah keputusan tanpa pertimbangan. Ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.

Syaratnya antara lain:

1. Memiliki penghasilan tetap dari gaji PPPK.

2. Minimal satu tahun masa kerja sebagai PPPK.

3. Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap hukum, usia minimal 21 tahun.

4. Kondisi jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan