Polda Sumsel Tangkap Enam Warga Lampung Pengangkut 98 Ton Batu Bara Ilegal
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hasil bumi Sumsel benar-benar melimpah. Termasuklah dari sektor batu bara. Namun, tak jarang juga muncul tambang batu bara ilegal. Terbaru, Tipidter Polda Sumsel gagalkan penyelundupan 98 ton batu bara ilegal asal Muara Enim. Dalam rilisnya di hadadan awak media, Senin 20 Februari 2023 Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKBP Tito Dani,ST,SH,MH mengamankan enam orang sopir dan kernet truk yang membawa batu bara hasil illegal mining (penambangan ilegal) di Muara Enim itu. Keenamnya adalah warga asal Provinsi Lampung. Mereka mengangkut total 98 ton batu bara hasil tambang rakyat ilegal dari Kabupaten Muara Enim tersebut.
BACA JUGA : Imam Musala Tewas Bersimbah DarahRencananya 98 ton batu bara itu akan diselundupkan dan merupakan pesanan dari tiga pengepul di Lampung. Menurut Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,SIK,MH, keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 199 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 milyar. "Saat ini kami masih memburu pemilik tambang batubara ilegal dan pemesan yang telah dikantongi identitasnya," beber Agung dalam rilis kasus ini didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty,SIK Senin 20 Februari 2023. (kms/rip/sumateraekspres.id)