Pedagang Pasar 16 Ilir Tempuh Jalur Hukum, Tetap Protes Renovasi Gedung Pasar
RENOVASI : Proses renovasi Gedung Pasar 16 Ilir saat ini masih tengah berlangsung, khususnya pada bagian atap dan dinding yang dibuat bercorak songket. Pedagang akhirnya memilih menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan oleh pengelola.-foto : budiman/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Para pedagang yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik, Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) akhirnya memilih menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana atas proyek pembangunan dan renovasi gedung Pasar 16 Ilir yang diduga terjadi pelanggaran hukum. Mereka menganggap pengelola membangun di atas lahan dan kios dimana pedagang memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Pedagang melalui tim kuasa hukumnya, M Edi Siswanto SH, Mulyadi SH, serta beberapa advokat yang tergabung di Kantor Hukum Siswanto Edi and Assiciates dalam waktu dekat akan bertindak. "Hingga sejauh ini (16/4) SHMSRS yang dimiliki pedagang belum pernah dinyatakan batal dan dihapus. Sehingga kios yang ada tetap menjadi milik pedagang berdasarkan bukti SHMSRS,” terang Advokat Edi Siswanto.
Kecuali SHMSRS dibatalkan pengadilan atau oleh sebab lain yang dibenarkan UU. Selama tidak dibatalkan, sah secara hukum serta menjadi hak pedagang. “Untuk itu kita akan ajukan upaya hukum, baik itu ke jalur perdata maupun pidana," lanjutnya.
Terkait fakta bahwasanya hak guna bangunan (HGB) daripada pihak pengelola sebelumnya PT Prabu Makmur, benar serta dialihkan pengelolaan ke pihak lain. Namun demikian, kata Edi, hal itu tidak serta merta menghilangkan hak keperdataan atas kios dalam gedung Pasar 16 Ilir yang telah lama dibeli pedagang tersebut. Bahkan HGB tersebut juga bisa perpanjangan atau dapat ditingkatkan hak kepemilikannya atas kios. "Secara perdata, pedagang masih memiliki hak atas kios tersebut. Bahkan bisa meningkatkan status kiosnya. Berkenaan pemasangan pagar seng dan digemboknya kios pedagang oleh pengelola PT BCR, hal ini sudah terjadi pelanggaran hukum," tegasnya.
BACA JUGA:PT BCR Disorot Perumda Pasar Terkait Penutupan Pasar 16 Ilir, Ini Pernyataan Direktur Utama
Tak hanya itu, pemagaran dan penggembokan oleh pengelola juga dianggap sebagai tindakan main hakim sendiri. Tidak berdasarkan perintah Pengadilan atau perintah daripada penguasa yang berwenang dalam eksekusi. Apalagi sampai saat ini tidak ada putusan Pengadilan yang menghapus SHMSRS sebagai bukti kepemilikan para pemilik kios yang ada di dalam Gedung Pasar 16 Ilir.
"Atas hal inilah, kita akan melakukan upaya hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Kita juga minta stakeholder terkait melindungi kepentingan para pedagang terkait adanya potensi gangguan dan merampas hak-hak pedagang," jelasnya diamini pedagang yang tergabung dalam P3SRS.
Ketua P3SRS, Alfa mengungkapkan terkait adanya pemasangan seng dan pemagaran oleh pihak pengelola, membuat pedagang tidak bisa melakukan aktivitas perdagangan. Bahkan itu secara langsung berdampak pada pendapatan dan income keluarga yang selama ini mengandalkan pencaharian dari berdagang di Pasar 16 Ilir.
Oleh karena itu, dirinya meminta adanya jaminan melaksanakan perdagangan di Pasar 16 Ilir dan tidak dihantui berkenaan kebijakan pengelolaan dan pembangunan di Pasar 16 Ilir. "Harapan kami tetap diperbolehkan berdagang dan ada kepastian hukum terkait hak-hak kami atas kios yang kami miliki berdasarkan SHMSRS," pungkas Alfa.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Palembang Jaya, A Rizal mengatakan status hukum Gedung Pasar 16 Ilir sudah jelas. Dimana SHMRS mereka (pedagang, red) yang pertama masa berlakunya hanya sampai tahun 2016. "Setelah 30 tahun SHMSRS itukan habis, dan HGB-nya juga habis," sampainya saat dikonfirmasi terkait tuntunan hukum yang akan dilakukan pedagang Pasar 16 Ilir, Selasa (16/4).
BACA JUGA:Gejolak Pasar 16 Ilir: Penutupan Tanpa Pemberitahuan Membuat Resah, Pedagang Ancam Lakukan Hal Ini!
BACA JUGA:Melihat Lebih Dekat Cafe Agam Pisan di Lantai 3 Pasar 16 Ilir
Diketahui terbitnya SHMSRS karena ada HGB, dan HGB ini berlaku sampai 2016. "Turunannya itu, ada SHMSRS ketika induknya habis maka masa berlaku turunannya juga habis," jelasnya.