https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ini Aturan yang Pemkot Prabumulih Pedomani Terkait PHL Tak Dapat THR

Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih Drs Mulyadi Musa MSi. Foto: istimewa--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam rangka memperjelas ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Pj Wali Kota Prabumulih H Elman ST MM melalui Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih Drs Mulyadi Musa MSi menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.

"Jadi dapat kami sampaikan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang diberikan oleh Pemerintah Kota Prabumulih itu berdasarkan dan mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 900.1.1/1369/SJ tanggal 18 maret 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah (APBD) 2024," sebutnya, Selasa 9 April 2024.

Artinya, kata dia. Pemerintah Kota Prabumulih tidak boleh keluar dari aturan yang telah ditentukan dalam surat edaran tersebut dalam pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih tersebut menambahkan.

BACA JUGA:Restu dari AHY, Yudha Pastikan Maju Sebagai Bakal Calon Wali Kota Palembang, Ini Penegasannya!

BACA JUGA:Kabar Baik, LNG Academy Buka Beasiswa Kuliah 2024 Jenjang D3, Siswa SMA, MA, dan SMK Bisa Daftar!

"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi  yang diselenggarakan Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 20 Maret 2024 tentang pemberian THR dan Gaji -13, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 14/2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024," bebernya.

Dijelaskan bahwa pendanaan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diperuntukan bagi :

-PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.

-PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

- Gubernur dan Wakil Gubernur.

- Bupati/ Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota.

- Pimpinan dan Anggota DPRD.

- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan