2 Terpidana Korupsi Baru Kembalikan Rp735 Juta, 1 Terdakwa Masih Proses Banding
UANG NEGARA: Kajari Lubuklinggau Dr Bayu Kristianto SH MH, menyerahkan korupsi sebanyak Rp735 juta, kepada Asisten I Setda Mura, Agus Susanto, Kamis (4/4). -FOTO: IST-
*Kejari Lubuklinggau ke Pemkab Musi Rawas
*Uang Korupsi BUMD PT Mura Sempurna
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, menyerahkan uang sejumlah Rp735 juta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura). Perinciannya, Rp730. 333.636 dari terpidana Andriyanto, dan Rp5 juta dari terpidana Ismun Yahya.
Itu bagian dari uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan, dari kasus korupsi BUMD PT Mura Sempurna Tahun 2021. Uang hasil korupsi itu, diserahkan langsung Kepala Kejari (Kajari) Kota Lubuklinggau Dr Bayu Kristianto SH MH, kepada Asisten I Setda Mura, Agus Susanto.
"Hari ini, kami resmi serahkan uang pengembalian kerugian negara, dari dua terpidana tindak korupsi BUMD PT Mura Sempurna ke Pemda Mura," kata Bayu, di Kanto Kejari Kota Lubuklinggau, Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 15.27 WIB.
Lanjut Bayu, sebenarnya keseluruhan total kerugian negara dari perkara itu, mencapai Rp6,2 miliar. Sedangkan untuk uang hasil korupsi yang diserahkan kedua terpidana, hanya Rp735 juta. “Ada satu terdakwa lagi, Daryadi saat ini masih melakukan upaya proses banding,” terangnya.
BACA JUGA:Trauma, Perempuan Muda Memar Dihajar Begal, Motor Matic Selamat setelah Kunci Kontak Dibuang Korban
Sebenarnya, terdakwa Ismun Yahya dan Andriyanto sudah dijatuhkan vonis dan dikenai denda yang belum dilaksanakan. Yakni, Andriyanto divonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Ismun Yahya, divonis pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Ismun Yahya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp134 juta.
Sedangkan terdakwa Daryadi yang masih proses upaya banding, sebelumnya telah divonis majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan.
“Untuk uang pengganti (UP) terdakwa Daryadi dibebankan membayar sebesar Rp5,4 miliar Namun dia saat ini masih mengajukan proses banding,” jelas Bayu lagi.
BACA JUGA:Gerebek Pengedar Narkoba Desa Air Itam PALI, Sembunyikan 17 Paket Sabu dalam Guci Hias