Tantangan Pendidikan Inklusi: Hanya 14,83 Persen Sekolah Memiliki Guru Yang Memadai, Ini Upaya Mengatasinya!

Kurangnya Guru Pendidikan Inklusi: Hanya 14,83 persen Satuan Pendidikan Memiliki Guru yang Memadai. Foto: istimewa--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pendidikan inklusi menjadi solusi untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus dalam lingkungan pembelajaran yang sama dengan peserta didik lainnya.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan yang signifikan antara regulasi dan implementasinya.

Menurut data dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan), dari 40.164 satuan pendidikan yang memiliki siswa berkebutuhan khusus, hanya 5.956 atau sekitar 14,83 persen di antaranya yang memiliki guru dengan kompetensi pendidikan khusus.

Hal ini diungkapkan oleh Meike Anastasia, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA:Pemprov Sumsel-Kilang Pertamina Plaju Teken MoU, Bangun Taman Keanekaragaman Hayati di Kawasan Jakabaring

BACA JUGA:Melintas di Jalan Rawan, Wanita Dibegal Sepeda Motor, Nyaris Dibawa Kabur, Begini Kronologisnya!

"Kami menyadari bahwa hanya sekitar 4.000 guru yang memiliki kemampuan melayani anak-anak berkebutuhan disabilitas secara optimal. Jumlah ini masih sangat kurang, terutama jika kita melihat jumlah satuan pendidikan yang ada," ungkap Meike Anastasia dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 1 April 2024 lalu. Saat ini, Kemendikbudristek tengah berupaya meningkatkan kompetensi guru dalam bidang pendidikan khusus.

Mereka telah menyiapkan regulasi terkait pendidikan anak berkebutuhan khusus sebagai respons terhadap kesenjangan antara teori dan praktik di lapangan. "Kami ingin menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Idealnya, setiap satuan pendidikan harus memiliki setidaknya satu guru dengan kemampuan untuk mengajar siswa berkebutuhan khusus," tambahnya.

BACA JUGA:Sidak Pasar Rakyat Kayuagung, Satgas Pangan Nasional Dapati Beras SPHP Dijual Diatas HET

BACA JUGA:Waduh, Murid SMP di Muaratara Laporkan Gurunya Sendiri ke Polisi, Penyebabnya Gara-Gara Hal Ini!

Selain menyiapkan regulasi, Kemendikbudristek juga telah meluncurkan Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar. Modul ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan edukasi kepada guru-guru di seluruh satuan pendidikan tentang pendekatan pengajaran yang inklusif. Semua upaya ini sejalan dengan visi program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang inklusif dan mendukung perkembangan semua peserta didik, tanpa terkecuali.

(Dody Suryawan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan