Penasihat Hukum Apresiasi Putusan Bebas Majelis Hakim dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha PTBA

Soesilo Ariwibowo SH bersama Ridho Junaidi SH, penasihat hukum bagi empat terdakwa yaitu Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, dan Saiful Islam, menyampaikan apresiasi mereka terhadap putusan majelis hakim.-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA, yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH, mengumumkan vonis bebas untuk lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT SBS oleh PT BMI, sebuah anak perusahaan dari PTBA.

Setelah sidang, Soesilo Ariwibowo SH bersama Ridho Junaidi SH, penasihat hukum bagi empat terdakwa yaitu Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, dan Saiful Islam, menyampaikan apresiasi mereka terhadap putusan majelis hakim.

"Kami mendengar dari majelis hakim bahwa seluruh dakwaan primer dan subsider dari penuntut umum tidak terbukti, artinya tidak ada perbuatan yang melanggar hukum," ujar Soesilo Ariwibowo SH usai sidang.

Menurutnya, tanpa adanya perbuatan melawan hukum, tidak ada kerugian bagi negara dan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:PTBA Unit Derti Bagikan 4.523 Paket Sembako untuk Warga Ring 1 Perusahaan

BACA JUGA:TOK! 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas

Sehingga keputusan bebas bagi para terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

"Kami percaya bahwa ada keadilan ketika penuntut umum dan majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. Dari awal sidang, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan," tambahnya.

Soesilo juga menyatakan bahwa pihaknya kini menunggu salinan putusan resmi dari majelis hakim dan meminta agar penuntut umum segera mengeksekusi pembebasan kliennya dari tahanan.

"Kami bersyukur setelah 9 bulan ditahan, klien kami akhirnya mendapat kebebasan dan dinyatakan tidak bersalah," ungkapnya.

BACA JUGA:Sambut Ramadan, Bukit Asam (PTBA) Salurkan 10.000 Paket Sembako

BACA JUGA:Kasus Korupsi Anak Usaha PTBA: Jaksa Sebut PT SBS Habis Untuk Bayar Hutang, Tidak Ada Deviden Disumbangkan

Terkait dengan salah satu hakim yang menyatakan Disenting Opinion atau pendapat yang berbeda, Soesilo menganggap hal tersebut sebagai hal yang biasa dalam pengadilan, mengingat berbagai sudut pandang yang bisa ada.

"Meskipun ada Disenting Opinion, namun jika kita memahami aturan dan undang-undang terkait akuisisi, tidak ada kesalahan yang dilakukan, apalagi merugikan negara bahkan justru menguntungkan," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan