ASN-Honorer Sudah Terima THR, Diproses Sejak 26 Maret, Paling Lambat Sebelum Lebaran

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kini tersenyum sumringah. Pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) sudah mereka terima, baik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS maupun PPPK. 

Khusus pegawai honorer, Pemkot Palembang meniadakan istilah THR, namun memberikan tambahan uang jasa yang dibayarkan 1 bulan gaji yang dibagi 2 tahap, yaitu sebelum Lebaran dan sebelum anak masuk sekolah. "Alhamdulillah sudah masuk THR (tambahan uang jasa) untuk honorer di OPD kami Jumat (29/3) lalu masuk via rekening," ungkap pegawai honorer di Dinas Kominfo Palembang, Tom, Senin (1/4). 

Namun memang pembayaran THR tidak serentak untuk semua OPD, sebab ada pula dinas yang belum cair THR pegawainya, seperti Dinas Pendidikan. "Selain THR, gaji kami yang telat juga belum dibayarkan," kata seorang pegawai, M. 

Terpisah, Kepala BPKAD Kota Palembang, Ahmad Nasir mengatakan proses penyaluran tambahan uang jasa untuk para honorer atau non-PNSD sudah diproses sejak Selasa, 26 Maret 2024. "Insya Allah target kita semua pembayaran selesai secepatnya sebelum Lebaran," sampainya. 

Terkait pembayaran ini, jelasnya, BPKAD menindaklanjuti berdasarkan permintaan SPM yang telah disampaikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang untuk selanjutnya diterbitkan SP2D. "Memang baru beberapa OPD yang sudah selesai diproses, sisanya yang belum terus berjalan," tegasnya. 

BACA JUGA:Oknum Lurah Minta THR Terancam Dicopot, Beredar Surat Minta THR ke Perusahaan

BACA JUGA:HEBOH! Beredar Surat Oknum Lurah Minta THR ke Perusahaan di Prabumulih, Emang Boleh?

Tambahan uang jasa yang diberikan kepada honorer sebelum Lebaran ini besaranya Rp1,5 juta untuk masing-masing honorer dengan total anggaran sekitar Rp5,4 miliar. "Tambahan uang jasa ini diberikan dua tahap, yaitu sebelum Lebaran dan pada Juni 2024 mendatang menjelang tahun ajaran baru," imbuhnya. 

Sementara THR untuk ASN dan PPPK juga dicairkan dengan besaran 1 bulan gaji berikut tunjangannya dan 1 bulan TPP. Pembayarannya tanpa potongan IWP gaji maupun potongan absen. Adapun untuk pegawai non ASN pada unit OPD yang menerapkan pola BLUD (RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas) dapat diberikan maksimal 1 bulan gaji yang besarannya di tetapkan oleh pemimpin BLUD masing-masing.

Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi, mengungkapkan tambahan uang jasa yang diberikan kepada honorer  diharapkan dapat bermanfaat membantu kebutuhan menjelang Lebaran. "Semoga tambahan uang jasa ini dapat bermanfaat dan membuat para pegawai lebih maksimal dalam bekerja," tuturnya. 

Dimana tambahan uang jasa ini diberikan total satu bulan gaji pegawai honorer, yaitu sebesar Rp3 juta yang dibayar dua tahap. Pertama sebelum Lebaran Rp1, 5 juta, dan pada Juni saat jelang anak masuk sekolah Rp1, 5 juta. (tin/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan