https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Selamatkan Aset Negara Dengan Upaya Preventif

MENUJU KERETA : Petugas membantu penumpang yang mau naik kereta api di Stasiun Kertapati Palembang. PT KAI terus melakukan upaya menjaga aset negara. -Foto : BUDIMAN/SUMEKS -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  PT KAI Divre III melakukan upaya preventif maupun represif guna menjaga aset negara dalam pengelolaan pemanfaatannya sesuai aturan yang berlaku. Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan upaya preventif KAI untuk menyelamatkan aset negara.

Di antara upaya yang dilakukan, yakni pemetaan ulang batasan tanah yang masuk dalam Grondkaart, melakukan pensertipikatan. Kemudian MOU dengan KPK, TNI, Polri dan Kejaksaan termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Karena PT KAI memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara," kata Aida.

Ia menerangkan upaya represif dilakukan apabila ada aset atau lahan KAI dikuasai pihak lain tanpa ikatan perjanjian. Terlebih muncul sertifikat atas nama pribadi masyarakat di dalam lahan Grondkaart. "PT KAI melakukan upaya hukum dengan menggugat ke pengadilan ataupun penertiban, setelah tahapan prosedurnya dan pendekatan secara persuasif," jelas Aida. 

Aida menjelaskan saat ini PT KAI Divre III sedang melakukan upaya hukum lanjutan untuk proses gugatan pembatalan 5 SHM, sebagai objek perkara di wilayah Muara Enim. Pasalnya wilayah yang ada digunakan sebagai tempat usaha hotel yang dibangun di atas lahan KAI, berdasarkan grondkaart Nomor 2 tahun 1924. 

Di lain sisi, KAI telah  mengajukan gugatan ke Tata Usaha Negara pada tanggal 29 Mei 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. Pengajuan tersebut guna pembatalan 5 SHM objek perkara dengan Nomor Perkara 30/G/2023/PTUN.PLG tanggal 26 Oktober 2023. Putusan di PTUN Palembang itu dimenangkan KAI, dengan menyatakan batal 5 SHM objek perkara dan mewajibkan BPN mencabut 5 SHM objek perkara tersebut.

BACA JUGA:Polusi Udara dan Pencemaran Lingkungan, Polres Mura Proses Hukum Pembuang Ribuan Bangkai Ayam ke Sungai

BACA JUGA:Bawa Kunci Rumah Bertali Kain Hitam, Herayunita Kenali Jasad Putranya

Pemegang 5 SHM objek perkara mengajukan banding, dan tanggal 17 Januari 2024 pembacaan hasil putusan banding melalui sistem informasi pengadilan yang kembali dimenangkan KAI. Kemudian, 7 Februari 2024 BPN dan pemegang 5 SHM objek perkara mengajukan upaya hukum kasasi. 

Lalu KAI menerima surat pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi dari PTUN Palembang, pada 23 Februari 2024 pengiriman kontra memori kasasi dari KAI. Sementara itu, hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. PTKAI berkomitmen bahwa keberadaan seluruh tanah aset milik negara yang berada dalam pengelolaan KAI.

Terutama tanah dan lahan aset yang selama ini dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan perjanjian yang sah akan dilakukan upaya hukum sesuai tingkatan dan prosedurnya. KAI telah melaksanakan penandatanganan fakta integritas dan kode etik serta, pembuatan laporan  LHKPN yang dilaporkan kepada KPK secara rutin setiap tahunnya. Sehingga tak ada celah dan toleransi untuk melakukan pelanggaran pengelolaan pemanfaatan aset. "KAI menetapkan aturan yang tegas untuk pelanggaran integritas yang dilakukan," pungkas Aida. (fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan