Doyan Sabu-Sabu, Dua Petani Diciduk

 

MURATARA – Dua petani asal Desa Karang Waru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, ditangkap polisi. Sebab, keduanya doyan sabu-sabu sehingga ditangkap polisi usai membeli barang terlarang tersebut, Jumat (17/2), sekitar pukul 15.00 WIB.

     M Jabar (43) dan Jusmaidi (39), tertangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum Muratara), Km 85, muara Desa Karang Anyar. Belum sampai ke rumah, keduanya yang mengendarai motor Beat nopol BG 5329 QW, disergap aparat Satresnarkoba Polres Muratara.

     “Keduanya hendak putar balik arah waktu disetop. Setelah kami periksa dan geledah, dari dalam kotak rokok didapati paket sabu seberat 0,30 gram,” terang Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darmanson SH, kemarin.

     Pengakuan keduanya, sabu itu baru mereka beli dari seseorang di Desa Karang Anyar. ”Sewaktu kami lakukan pengembangan ke Desa Karang Anyar tempatnya transaksi sabu, penjualnya sudah melarikan diri,” ulasnya.

     Terpisah, dua terduga pengedar narkoba yang hendak pesta sabu, juga ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura). Tersangkanya, April Sandi (42) dan Mustofa alias Topet (35), warga Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

     Mereka digerebek di sebuah rumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Rabu (15/2), sekitar pukul 01.20 WIB. “Didapati barang bukti paket sabu seberat 0,50 gram, 5 buah bong, dan 2 korek api gas,” jelas Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Herman Junaidi, Sabtu (18/2).

     Barang bukti sabu dan alat isapnya itu, diletakkan di lantai kamar. Kata Herman, sebelumnya warga menginformasikan bahwa ada yang hendak pesta sabu di rumah kosong. “Setelah diselidiki ternyata benar, didapati kedua tersangka dan ditangkap,” ulasnya.

     Keduanya, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta. “Masih kami dalami, asal-usul narkobanya,” tegasnya. (zul/lid/air/)

Vebri Al Lintani  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan