https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Warga Cengal OKI Bawa 35,6 Kg Sabu, Kurir Narkoba Jaringan Bangka-Aceh, Lewati Pelabuhan TAA Banyuasin

GIRING: Tersangka Sien dan Handika, saat akan dirilis di Mapolda Babel. Keduanya tertangkap membawa 35,6 kg sabu dari Aceh ke Bangka, melalui Pelabuhan TAA Banyuasin. -FOTO: IST-

*Dari Aceh via Pelabuhan TAA, Tertangkap di Pelabuhan Bangka

  KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Warga asal Desa Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, terlibat jaringan narkoba Bangka-Aceh dengan barang bukti 35,6 kilogram sabu. Sien (27), tertangkap bersama Handika (26), warga Desa Tempilang Utara 1, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Kedua kurir lintas provinsi itu sudah diamankan di Mapolda Babel, sejak penangkapan Jumat, 22 Maret 2024 lalu. Kepala Desa (Kades) Sungai Somor, Nedi Kusanti, mengaku tidak mengenal bila ada warga desanya yang bernama Sien, berusia 27 tahun.


Nedi Kusanti. -FOTO: NET-

“Bisa saja, dia warga asal Desa Sungai Somor, kalau KTP-nya Desa Sungai Somor. Mungkin dia sudah lama menetap di sana. Sebab, banyak warga Desa Sungai Somor yang tinggal di Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Nedi, kepada Sumatera Ekspres, Jumat, 29 Maret 2024.

Soal Sien, warga asal Desa Sungai Somor itu turut tertangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian, dengan barang bukti 35,6 kg sabu, Nedi baru mengetahuinya saat dikonfirmasi awak media. "Banyak sekali 35 kg lebih yang dibawa pelaku. Beduet nian wong Sungai Somor ini kalau la bawa sabu sampai puluhan kilo,” cetus Nedi.

BACA JUGA:Sopir Remaja 18 Tahun Sempat Coba Kabur, Negatif Narkoba, Sesak Nafas

BACA JUGA:JPU Tuntut 7 Terdakwa Jaringan Narkoba 18 Tahun Penjara, yang Halangi Proses Penyidikan Hanya 3,5 Tahun

Untuk diketahui, Sien dan Handika tertangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Barang bukti 35 paket sabu kemasan teh cina, yang berat kotornya 35,5 kg.


SABU: Paket sabu kemasan teh Cina yang dibawa tersangka Sien dan Handika dari Aceh. -FOTO : NET-

"Narkotika jenis sabu ditemukan di bagasi belakang mobil HRV, disimpan dalam 2 karung. Dibawa dari perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara, Provinsi Aceh,” kata Kapolda Babel Irjen Tornagogo Sihombing, saat konferensi pers di Polda Babel, Selasa sore, 26 Maret 2024.

Sabu seberat 35,685 kg itu jika diuangkan senilai Rp35 miliar lebih. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku tergiur upah Rp70 juta oleh FR (DPO). untuk menjadi kurir narkoba yang mengambil sabu langsung ke Aceh.  

Kronologisnya, 14 Maret 2024, Handika dijemput dari rumahnya di Tempilang, oleh FR dan HE (DPO) mengendarai mobil HRV. FR menyuruh Handika dan HE berangkat ke Aceh mengambil sabu. Besoknya, 15 Maret 2024, Handika, HE, mengajak YI. Lalu mereka ke Palembang, menjemput Sien di dekat Jembatan Ampera.

BACA JUGA:Jual Sabu, 3 IRT Urung Buat Kue Lebaran, Dari Sini Asal Pasokan Narkobanya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan