https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ketua Apdesi Musi Rawas Utara Apresiasi Pengesahan UU Desa: Perubahan Signifikan dalam Pembangunan Lokal

Ketua DPC Apdesi Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumsel, mengaku sangat mendukung Penerapan RUU Desa No6 tahun 2014. -Foto: Zulkarnain/sumateraekspres.id-

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengesahan RUU Desa No. 6 tahun 2014 mendapatkan dukungan dari desa di Musi Rawas Utara.

Keputusan tersebut mengukuhkan masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun, dengan 2 periode, yang disambut positif oleh berbagai pihak terkait pembangunan lokal.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Muratara, Suharto, menyampaikan apresiasi atas langkah ini.

"Kami berterima kasih kepada Ketua DPR-RI dan Pemerintah yang telah menyetujui RUU Desa, memberikan landasan yang lebih kuat untuk pengembangan dan penguatan desa-desa di Indonesia," ujar Suharto pada Jumat (29/3).

BACA JUGA:Tok! DPR Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan 2 Periode, Ini Harapan Mendagri Tito

BACA JUGA:Warga Desa Sungai Pinang Keluhkan Bau Bangkai, Ribuan Ayam di Buang di Aliran Sungai

Dengan resmi berlakunya UU Desa No. 6/2014, terbuka peluang baru bagi percepatan pembangunan di tingkat desa.

Salah satu manfaatnya adalah penghematan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara berkala.

Dengan periode jabatan yang lebih panjang, stabilitas dan fokus dalam program pembangunan dapat terwujud dengan lebih baik.

"Saat masa jabatan kepala desa pendek, program pembangunan sering kali terhenti atau terpecah belah akibat jadwal pilkades yang berulang."

BACA JUGA:Bobol Rumah di Desa Noman Baru Muratara, Prabot dan Barang Antik Raib

BACA JUGA:Segera Digelar, Anugerah Pesona Desa Wisata Sumsel 2024, Aufa: Kabupaten/Kota Silakan Ikut Sebanyak-banyaknya

"Dengan periode yang diperpanjang, kita bisa lebih fokus pada rencana pembangunan jangka panjang," tambah Suharto.

Meski demikian, penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun masih dianggap sebagai langkah awal yang perlu diperkaya dengan ide-ide inovatif.

Keberlangsungan aspirasi ini diharapkan dapat memberikan warna baru dalam pengembangan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di masa depan.

Dukungan penuh juga datang dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara. Ketua DPRD setempat, Efriyansah, menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dalam menciptakan stabilitas pembangunan.

"Pengesahan UU Desa ini memberikan landasan yang lebih kokoh bagi pemerintah desa untuk menginisiasi program-program pembangunan yang lebih efektif," ungkap Efriyansah.

Dengan demikian, harapan untuk percepatan pembangunan di tingkat desa semakin nyata.

Inovasi-inovasi baru diharapkan muncul untuk mengoptimalkan potensi lokal dan mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat desa.

Pengesahan RUU Desa menjadi UU bukan hanya sebuah langkah administratif, melainkan tonggak sejarah baru dalam memperkuat pembangunan dari akar rumput.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan