86 Saksi Diperiksa oleh Kejari Banyuasin terkait Kasus Dana Korpri

Sebanyak 86 Saksi Diperiksa oleh Kejari Banyuasin terkait Kasus Dana Korpri-Foto: IST-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri atau Kejari Banyuasin telah menginterogasi sebanyak 86 saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Korpri serta kurangnya surat pertanggungjawaban antara Desember 2022 hingga September 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo, melalui Hendy, SH selaku Kasi Pidsus, mengungkapkan bahwa saksi-saksi tersebut terdiri dari pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin, bendahara Korpri di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemkab Banyuasin, pemilik toko terlampir dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan penerima bantuan.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi setiap hari kerja dengan jumlah delapan orang saksi per hari," ujar Hendy.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas terkait potongan iuran wajib Korpri yang dikumpulkan dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di Pemkab Banyuasin untuk disetorkan ke Korpri Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Geger Kasus Dugaan Korupsi Dana Korpri Banyuasin untuk Bantu Biaya 2 Istri Pejabat, Ini Reaksi Sekda Banyuasin

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Diduga Mengalir untuk Bantuan Biaya Istri 2 Pejabat Banyuasin, Siapa?

Hendy menjelaskan bahwa baru-baru ini, mereka telah memeriksa tiga ASN di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Banyuasin dengan inisial NT, OM, dan RY.

Selain itu, mereka juga memeriksa perdana tersangka Bambang Gusriandi dan Mirdayani di Kejaksaan Negeri Palembang.

"Pemeriksaan terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan, dan selanjutnya berkasnya akan diserahkan ke pengadilan," ungkap Hendy.

Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal-pasal terkait lainnya.

BACA JUGA:Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp342 Juta, 2 Mantan Pengurus Korpri Banyuasin Tetap Ditahan, Ini Modusnya

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengelolaan Dana Korpri, Siapa Terlibat?

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa tersangka Bambang dan Mirdayani menggunakan dana Korpri di luar ketentuan, termasuk untuk pinjaman dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan aturan Korpri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan