Tak Lagi Menyandang Status Ibukota Negara, Begini Status dan Nasib Jakarta!

Diskusi membahas Jakarta yang kini bukan lagi menjadi ibukota negara. Foto: istimewa--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Meskipun Jakarta telah melepaskan gelar sebagai ibukota negara, perannya sebagai Daerah Khusus tetap tidak tergoyahkan. 

Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dalam acara Diskusi Ramadhan dan Silaturahmi berjudul "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia," yang digelar di Hotel Horison Ultima Menteng Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

"Saya menilai meskipun tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta tetap menjadi kota yang istimewa dan belum tentu kota lain bisa mengimbangi Jakarta," kata Hery, yang menjadi salah satu pembicara dalam diskusi yang diadakan oleh Yayasan Pelita ini.

Hery juga mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI. UU DKJ menjadi landasan hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.

BACA JUGA:Penggemar Tak Sabar Menanti, Jumanji 4 Bakal Rilis di Bulan Ini!

BACA JUGA:RESMI, Sebelum Menikah, Calon Pengantin Wajib Bayar Wakaf, Besarannya Segini!

Dalam upaya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangannya, Ombudsman RI menaruh perhatian khusus pada persiapan infrastruktur Ibu Kota Negara, termasuk infrastruktur jalan, perkantoran, perumahan, rumah sakit, fasilitas sosial, dan fasilitas umum.

"Ombudsman saat ini sedang membuat kajian terkait persiapan infrastruktur di IKN. Rentang waktunya mulai dari tahun 2022 hingga 2024. Kami akan melihat sejauh mana dan berapa persen kesiapannya," ujar Hery.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Jakarta pasca tidak menjadi ibu kota negara akan memiliki 16 kewenangan khusus yang tidak dimiliki oleh kota maupun provinsi lain, termasuk dalam bidang pekerjaan umum dan pertanahan.

Salah satunya adalah sistem aglomerasi yang membutuhkan kerjasama antarwilayah.

BACA JUGA:Ada Peran Pemkab Lahat, Begini Penyelesaian Konflik THR dan Gaji di PT BL Lahat!

BACA JUGA:Selamat, 5 Polwan Polda Sumsel Lulus Seleksi SIP., Ini Pesan Karo SDM!

Supratman menjelaskan tujuh poin utama dalam RUU DKJ, termasuk perbaikan definisi kawasan aglomerasi, pengaturan gubernur dan wakil gubernur, alokasi dana untuk kelurahan, pemberian kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, pemantauan kemajuan kebudayaan, penyesuaian terkait pendapatan, dan ketentuan tambahan mengenai pertanahan.

Sekretaris Otorita Ibu Kota Negara, Acmad Jaka Santos, sependapat bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kandung Ibu Kota Nusantara meskipun tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan