Cegah Para Pelajar Terjerat UU ITE

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel jalankan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Berturut-turut 27-28 Maret 2024. Kemarin menyambangi SMK Negeri 2 Palembang dan SMK Negeri 5 Palembang.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Dodi Afrianto SH mengatakan, JMS merupakan upaya Kejati Sumsel mengajak para siswa untuk cerdas bermedia sosial (medsos). Sesuai dengan tema "Yuk, Cerdas Bermedia Sosial". 

Kegiatan tersebut dibuka Kepala SMK Negeri 2 Palembang H Suparman SPd MSi dan Kepala SMK Negeri 5 Palembang Bambang Riadi SPd MPd. Diikuti tak hanya oleh para pelajar, tapi juga guru-guru. Total  masing-masing 50 peserta.

Vanny mengatakan, Program JMS bertujuan untuk memberikan pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini. Untuk mencegah para siswa terjerat dalam pelanggaran UU ITE (UU No 19 Tahun 2016).

BACA JUGA:Kejati Sumsel Dorong Siswa Mengasah Kecerdasan di Media Sosial

BACA JUGA:Kejati Sumsel dan Angkasa Pura II Resmi Tandatangani MOU untuk Membangun Sinergi dan Pendampingan Hukum

"Sesuai motto penerangan hukum, Kenali Hukum, Jauhi Hukuman. Diharapkan agar para siswa menjadi orang yang taat hukum dan tidak terlibat dalam tindak pidana khususnya perkara ITE,” katanya.

Lewat JMS, Kejati mendekatkan para siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya Kejati. Supaya para siswa lebih tahu mengenai hukum.  “Materi yang ditekankan dalam program ini yaitu agar para siswa tidak melanggar UU ITE dan mengetahui etika bermedsos yang baik,” tandas Vanny. (nsw/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan