https://sumateraekspres.bacakoran.co/

351 JCH Sumsel Lansia, Berusia 80-100 Tahun

--

BACA JUGA:Calon Jemaah Haji 2024 Wajib Simak! Ini Syarat, Rukun dan Persiapan yang Harus Diketahui

Pusat Kesehatan Haji memberlakukan kebijakan baru lainnya. Di antaranya, pemasangan kode deteksi kesehatan para JCH. Kemenag RI juga memberlakukan aturan baru perihal pelaksanaan pembayaran dam (denda) oleh para jemaah haji karena melanggar ketentuan haji. 

Selama ini, dam yang mayoritas berupa kambing didistribusikan kepada orang tak mampu di Arab Saudi. Tapi mulai tahun ini akan dikirim ke Indonesia untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.

Direktur Bina Haji Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Arsad Hidayat menjelaskan, sistem baru pengelolaan dam itu dimulai tahun ini. ”Sedang disusun pedomannya. Juga dikaji unsur syariah (hukum)-nya. Tahun ini diterapkan,” jelasnya.

Lewat sistem baru itu, daging hewan dam dari para jemaah dikirim ke Indonesia. Lalu, Kemenag menggandeng lembaga-lembaga zakat untuk mendistribusikannya. Selain itu, daging dari dam bisa dimanfaatkan untuk penanganan problem sosial yang terjadi. ”Misalnya, untuk membantu penanganan stunting,” katanya.

Untuk diketahui, hampir seluruh jemaah haji Indonesia dikenai dam saat berhaji. Itu terjadi akibat menerapkan haji tamattu, haji yang terpisah dengan umrah. (iol/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan