Diduga Lumpur Tambang Batu Bara Ilegal Aliri Jalinteng, Jalan Licin Truk Tak Juat Menanjak, Macet Total
LICIN DAN MACET : Truk-truk fuso, tangki, tidak kuat menanjak di Jalinteng Muara Enim-Baturaja, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, diduga akibat lumpur tambang batu bara ilegal turun ke jalan dan membuat licin, Jumat sore (22/3). -FOTO: INSTAGRAM-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kemacetan arus lalu lintas di jalan lintas tengah Muara Enim-Baturaja, sudah jadi pemandangan sehari-hari dari video yang viral beredar di media sosial. Akibat jalan rusak, truk mogok, kecelakaan lalu lintas, ataupun konvoi truk-truk batu bara.
Tapi yang viral Jumat, 22 Maret 2024, kemacetan terjadi bukan seperti penyebab biasanya. Dari video yang beredar di media sosial instagram, perekam video menyebut penyebabnya kali ini lumpur dari tambang batu bara yang turun ke jalan.
Membuat jalan lintas menjadi licin, di wilayah Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Truk-truk tidak kuat menanjak, membuat jalur terkunci dan terjadi kemacetan panjang dari dua arah.
“Tambah lagi nah, mobil-mobil batu bara. Hajar, habis ban kau. Dua truk idak biso naik, inilah contohnyo nah. Macet sekarang, tekunci. Penyebabnyo cuma sikok, tanah batu bara balek ke jalan. Dak ado penyiraman, dampaknyo nah jalan licin, mobil dak mampu naik,” katanya dalam video.
Untuk diketahui, daerah Desa Penyandingan, dan Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, terkenal banyak lokasi pertambangan batu bara ilegal (illegal mining). Pada 29 Oktober 2023, Polres Muara Enim diback up Brimob pernah gerebek 3 lokasi tambang.
BACA JUGA:Cek Jalan Rusak, Turunkan Alat Berat
BACA JUGA:Kesal Jalan Rusak, Warga Pasang Portal
Dari 30 orang yang berhasil diamankan, penyidik Satreskrim Polres Muara Enim akhirnya menetapkan 16 orang tersangka. “Kami menerbitkan 3 laporan polisi (LP) dengan 16 orang tersangka,” tegas Kapolres Muara Enim kala itu, AKBP Andi Supriadi SIK MH.
Peran ke-16 orang tersangka itu, saling berkaitan dalam perkara tindak pidana pertambangan batu bara ilegal tersebut. Mulai dari pemilik tambang maupun stockpile, pemodal, operator alat berat, helper, checker/pencatat, maupun supir-supir truk.
Tersangka perempuan yang berinisial Y alias I, merupakan pemain lama bisnis batu bara ilegal di Muara Enim. “Dia jual beli (batu bara) karungan (dari masyarakat), memiliki tambang di dalam. Stockpile yang biasa kita dengar itu stockpile Maju Lancar (milik Y)," tegas Andi.
Kemudian, ada 2 orang yang dalam pemeriksaan urie hasilnya positif narkoba. Kedua orang yang positif narkoba itu, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dalam tindak pidana pertambangan batu bara ilegal ini.
Sementara untuk 12 orang lagi, dari hasil pemeriksaan sementara berstatus saksi. ”Karena pada saat diamankan, ada yang memang profesinya sebagai pemilik warung di area stockpile. Lalu ada yang ikut nonkrong di warung, tukang jual kavlingan tanah, dan lainnya,” jelas Andi.
BACA JUGA:Tuntut Jalan Rusak Diperbaiki, Begini Reaksi Warga Pagar Bulan!
BACA JUGA:Perbaiki 2.200 Lampu Jalan Rusak, Lanjutan Proyek Tahun Sebelumnya